Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pencabutan Izin Kresna Life Dinilai Sudah Tepat
Banding OJK Ditolak PTUN, Pemegang Polis Dirugikan
Rabu, 26 Juni 2024 07:03 WIB
Sebelumnya
Preseden Buruk Industri
Asuransi Budi menekankan, putusan OJK untuk mencabut izin Kresna Life sudah berdasarkan perhitungan laporan keuangan.
Menurutnya, dibatalkannya pencabutan izin Kresna Life justru menjadi preseden buruk bagi industri asuransi. “Saya sepakat, bahwa OJK sudah melakukan pengawasan. Karena memang bermasalah sekali (Kresna Life) dalam indikator dan rasio-rasio yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Kresna Life, sebut Budi, sebenarnya sudah diberikan kelonggaran oleh OJK sebelum pencabutan izin. “Tapi ternyata si pemilik atau pemegang saham pengendali itu tidak melakukan top-up ya. Dan tidak bisa dengan pinjaman dan subordinate loan atau apa pun,” ujarnya.
Baca juga : Pengamat Sebut Langkah OJK Cabut Izin Kresna Life Sudah Tepat
Ia meyakini, nasabah juga semakin dirugikan dengan batalnya pencabutan izin Kresna Life. Kondisi keuangan Kresna Life sudah sangat memburuk, ditandai dengan solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC (Risk Based Capital) yang jauh di bawah 120 persen.
Namun saat itu, pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan Subordinated Loan (SOL), yang tidak disetujui oleh pemegang polis. Sehingga pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan menyehatkan perusahaan. “Nasabah semakin dirugikan, semakin tidak jelas,” ucapnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada September 2023 telah menetapkan Michael Steven sebagai tersangka kasus gagal bayar di perusahaan terafiliasi PT Kresna Sekuritas. Adapun kasus gagal bayar investasi ada di PT Kresna Sekuritas, PT Pusaka Utama Persada (PUP), dan PT Makmur Sejahtera Abadi (MSA).
Ketiga perusahaan tersebut berada di bawah kendali Michael,sebagai penerima manfaat akhir. Menurutnya, Michael mengarahkan Kresna Sekuritas memfasilitasi pencarian pendanaan oleh PUP dan MSA melalui penawaran program equity link agreement, serta jual beli gadai saham ke nasabah.
Baca juga : M. Qodari: Diprediksi Akan Dihantarkan Gibran
Program itu diketahui telah berlangsung sejak 2017 dan meraup dana sebanyak Rp 337,40 miliar. Kresna Life adalah perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi jiwa untuk perorangan maupun kelompok.
Kresna Life merupakan anggota Kresna Group yang didirikan pada 1991. Pada Jumat (23/6/2023), izin Kresna Life dicabut oleh OJK.
Pencabutan izin usaha itu dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kresna Life dinilai tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Baca juga : Putusan PTUN Bisa Jadi Preseden Buruk
Sementara itu, Rakyat Merdeka mencoba menghubungi beberapa pihak dari Kresna Group, baik melalui pesan singkat maupun telepon.
Namun tak direspons. Begitu juga dengan Ketua Tim Likuidasi Kresna Life Huakanala Hubudi, tak memberikan tanggapan, terkait kelanjutan tim likuidasi pasca putusan PTUN yang menolak banding OJK, apakah proses likuidasi tetap berjalan seperti sebelumnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya