Dark/Light Mode

Bisa Akses SLIK, Fintech Makin Sehat

Peminjam Gagal Bayar Tak Bisa Ngutang Lagi

Rabu, 3 Juli 2024 07:00 WIB
SLIK
SLIK

 Sebelumnya 
Sebab, imbuh Ivan, pihaknya bisa mendapat data credit histo­ry secara real-time si calon debi­tur di semua lembaga keuangan.

Si borrower yang datanya akan masuk SLIK, bisa terlihat jika mereka gagal bayar dan tidak bisa pinjam di tempat lain. “Hal ini bisa menjadi deter­rence (pencegahan) kalau me­reka nggak bayar,” ujarnya.

Ivan mengatakan, di sisi in­dustri keuangan secara umum, para perusahaan fintech juga jadi bisa melihat kalau calon borrower mereka sudah punya pinjaman di fintech lending lain­nya. Ini bisa dilihat melalui data SLIK. Hal tersebut bisa masuk dalam assessment perusahaan, bahwa si borrower sudah pinjam terlalu banyak atau tidak.

Data SLIK juga memberikan dampak positif bagi borrower. Misalnya, mereka dari awal su­dah pinjam di fintech dan patuh pembayarannya, maka dia bisa membangun track record pe­minjaman yang baik dalam data SLIK.

Baca juga : Promosi Wisata, Jurnalis Asing Diajak Muter Jakarta

“Sehingga next time, mereka mau pinjam ke perbankan bisa terlihat track record baik terse­but. Maka, si borrower men­jadi lebih bankable,” ucapnya.

Hingga April 2024, TWP (Tingkat Wan Prestasi) 90 in­dustri fintech lending berada di level 2,79 persen. Sementara itu, TWP90 Akseleran berada di level 0,21 persen dengan penya­luran sekitar Rp 1 triliun.

TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban, yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Berdasarkan data OJK per April 2024, outstanding pem­biayaan fintech P2P lending mencapai Rp 62,74 triliun atau tmbuh sebesar 24,16 persen year on year (yoy).

Baca juga : Diwarnai Aksi Mewek Ronaldo, Portugal Jumpa Tim Ayam Jantan

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lain­nya OJK Agusman mengatakan, saat ini OJK tengah masuk dalam proses penyesuaian regu­lasi agar penyelenggara fintech lending menjadi pelapor SLIK.

Aturan tersebut merupakan penyempurnaan terhadap POJK Nomor 18/POJK.03/2017 ten­tang Pelaporan dan Permin­taan Informasi Debitur Me­lalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Melalui kewajiban pelapor SLIK bagi penyelenggara fin­tech lending, OJK berharap terdapat peningkatan kualitas penilaian skor pendanaan (credit scoring) oleh penyelenggara fintech lending.

“Dengan demikian, dapat memperbaiki kualitas penda­naan fintech lending,” ucap Agusman di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Baca juga : Alcaraz Dan Sinner Menyala

Sebagai informasi, SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tang­gung jawab OJK, untuk melak­sanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data ter­kait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya. DWI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Rabu, 03 Juli 2024 dengan judul "Bisa Akses SLIK, Fintech Makin Sehat Peminjam Gagal Bayar Tak Bisa Ngutang Lagi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.