Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KPK Sidik Dugaan Korupsi Shelter Tsunami Di NTB, 2 Orang Jadi Tersangka
- Survei BI: Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Di Juni 2024 Tetap Kuat
- Uruguay Vs Kolombia, Kuncinya Terus Menyerang
- Pelatih Kanada Janjikan Permainan Agresif Lawan Argentina
- Jokowi Yakin, Presiden Terpilih Prabowo Subianto Tak Abaikan Rekomendasi BPK
Bisa Akses SLIK, Fintech Makin Sehat
Peminjam Gagal Bayar Tak Bisa Ngutang Lagi
Rabu, 3 Juli 2024 07:00 WIB
Sebelumnya
Sebab, imbuh Ivan, pihaknya bisa mendapat data credit history secara real-time si calon debitur di semua lembaga keuangan.
Si borrower yang datanya akan masuk SLIK, bisa terlihat jika mereka gagal bayar dan tidak bisa pinjam di tempat lain. “Hal ini bisa menjadi deterrence (pencegahan) kalau mereka nggak bayar,” ujarnya.
Ivan mengatakan, di sisi industri keuangan secara umum, para perusahaan fintech juga jadi bisa melihat kalau calon borrower mereka sudah punya pinjaman di fintech lending lainnya. Ini bisa dilihat melalui data SLIK. Hal tersebut bisa masuk dalam assessment perusahaan, bahwa si borrower sudah pinjam terlalu banyak atau tidak.
Data SLIK juga memberikan dampak positif bagi borrower. Misalnya, mereka dari awal sudah pinjam di fintech dan patuh pembayarannya, maka dia bisa membangun track record peminjaman yang baik dalam data SLIK.
Baca juga : Promosi Wisata, Jurnalis Asing Diajak Muter Jakarta
“Sehingga next time, mereka mau pinjam ke perbankan bisa terlihat track record baik tersebut. Maka, si borrower menjadi lebih bankable,” ucapnya.
Hingga April 2024, TWP (Tingkat Wan Prestasi) 90 industri fintech lending berada di level 2,79 persen. Sementara itu, TWP90 Akseleran berada di level 0,21 persen dengan penyaluran sekitar Rp 1 triliun.
TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban, yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Berdasarkan data OJK per April 2024, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 62,74 triliun atau tmbuh sebesar 24,16 persen year on year (yoy).
Baca juga : Diwarnai Aksi Mewek Ronaldo, Portugal Jumpa Tim Ayam Jantan
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, saat ini OJK tengah masuk dalam proses penyesuaian regulasi agar penyelenggara fintech lending menjadi pelapor SLIK.
Aturan tersebut merupakan penyempurnaan terhadap POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Melalui kewajiban pelapor SLIK bagi penyelenggara fintech lending, OJK berharap terdapat peningkatan kualitas penilaian skor pendanaan (credit scoring) oleh penyelenggara fintech lending.
“Dengan demikian, dapat memperbaiki kualitas pendanaan fintech lending,” ucap Agusman di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Baca juga : Alcaraz Dan Sinner Menyala
Sebagai informasi, SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK, untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya. DWI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Rabu, 03 Juli 2024 dengan judul "Bisa Akses SLIK, Fintech Makin Sehat Peminjam Gagal Bayar Tak Bisa Ngutang Lagi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya