Dark/Light Mode

Revisi PP Produk Tembakau, Pemerintah Belum Satu Suara

Minggu, 17 November 2019 19:37 WIB
Pekerja industri hasil tembakau. (Foto: Antara)
Pekerja industri hasil tembakau. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah belum satu suara soal wacana revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan yang diusulkan Kementerian Kesehatan.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman menjelaskan, Kemenko Perekonomian melihat kebijakan tersebut dari beberapa sisi, termasuk industri dan penerimaan negara. “Kami melihat dari sisi tenaga kerja. Jika tidak hati-hati, aturan yang keliru bisa menciptakan pengangguran. Jadi kami belum sepakat,” tutur Atong. 

Baca juga : Pemerintah Janji Bina Finalis Sampai Jadi Wirausaha

Atong juga menuturkan, produktivitas Industri Hasil Tembakau (IHT) terus menurun setiap tahunnya. Adanya tambahan tekanan berupa kebijakan yang keliru dapat berdampak negatif pada industri tersebut dan semakin membuat industri terpuruk.  

Atong menambahkan, PP 109 yang saat ini diberlakukan masih relevan. Kementerian Kesehatan seharusnya melihat pasal-pasal yang sifatnya wajib namun belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik pada PP tersebut sebagai prioritas. Misalnya melaksanakan program upaya menurunkan prevalensi anak terhadap rokok. 

Baca juga : Soal Revisi PP 109, Bea Cukai: Belum Ada Kesepakatan

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), M. Nur Azami menilai, rencana revisi PP 109 hanya akan mengancam eksistensi Industri Hasil Tembakau (IHT), baik dari sisi keberlangsungan usaha maupun penyerapan tenaga kerja. “Usulan revisi PP 109 tersebut belum pernah disosialisasikan kepada stakeholder di sektor IHT. Selain itu, tidak dijelaskan pasal-pasal yang akan diubah," ujar Nur Azami. 

Menurut Nur, aturan produk tembakau sudah cukup ketat karena mengatur promosi produk, iklan, serta tidak menjangkau anak di bawah umur. "Aturan tersebut tidak perlu direvisi, kecuali revisi tersebut melibatkan stakeholder dan pasal-pasal di PP 109 tidak memberatkan sektor industri hasil tembakau," tambah Nur.

Baca juga : Taspen Bentuk Unit Investasi Syariah

Selama beberapa tahun terakhir, IHT terus mengalami banyak tekanan dari berbagai sisi, khususnya regulasi yang berlebihan. Baru-baru ini pemerintah, melalui PMK No. 152/2019, memutuskan untuk menaikan tarif cukai yang sangat tinggi sebesar 23 persen dan harga eceran sebesar 35 persen yang akan diberlakukan mulai Januari 2020. Kenaikan ini merupakan kenaikan tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir. 

Tekanan pada industri ini tentunya akan mengancam seluruh mata rantai produksi yang terlibat, mulai dari tenaga kerja dan bisnis di bidang perkebunan, baik itu para petani tembakau dan cengkih; para tenaga kerja pabrikan; hingga pekerja dan pemilik toko ritel; serta lini usaha lain yang terkait. Selama lima tahun terakhir, terdapat lebih dari 90.000 tenaga kerja pabrikan yang telah mengalami PHK.  [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.