Dark/Light Mode

KPPU Tolak Permintaan Grab

Selasa, 5 November 2019 15:36 WIB
Gedung KPPU. (Foto: ist)
Gedung KPPU. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menolak permintaan Grab Indonesia untuk mengganti komposisi majelis komisi dalam sidang perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Saya dipastikan tetap menjadi anggota majelis komisi,” ujar Anggota KPPU Guntur Saragih di Jakarta seperti ditulis Selasa (5/11).

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda penyampaian tanggapan, terlapor, yakni PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia, melalui kuasa hukumnya Hotman Paris meminta agar Ketua KPPU mengganti Guntur Saragih sebagai anggota majelis lantaran pernyataannya ke media yang dianggap melanggar kode etik. 

Baca juga : KLB PSSI, Menpora Tegaskan Pemerintah Netral

Pernyataan Guntur yang disorot oleh Grab Indonesia tersebut adalah terkait penunjukkan kuasa hukum yang sama oleh terlapor 1, Grab Indonesia, dan terlapor 2, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), dalam perkara dugaan perilaku diskriminatif sehingga semakin menguatkan dugaan pelanggaran. 

Guntur sebelumnya mengatakan pernyataan yang sampaikan bukan dalam ranah pemberitaan. Bahkan dia menegaskan tidak adanya perubahan komposisi majelis komisi

Sebagaimana diberitakan, dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI. Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga : Kejutan, Tantangan dan Godaan

Investigator KPPU Dewi Sita dalam agenda pembacaan laporan menyebut TPI yang diketahui merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau disebut juga sebagai pelaku usaha mikro/kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, TPI bekerja sama dengan pengemudi (driver) yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari TPI.

Dalam menelaah pasar bersangkutan kedua terlapor, investigator menemukan adanya keterkaitan antar pasar produk TPI dengan Grab. Grab sebagai penyedia aplikasi disebutkan telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI yang menyewa mobil dari TPI. 

Sebelumnya, Pengacara Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea mengatakan, dalam perkara ini, kliennya tidak melanggar aturan terkait persaingan usaha seperti yang disangkakan pihak investigator. Akan tetapi sebaliknya memberi keuntungan kepada pengemudi. "Hanya karena PT yang punya mobil ini memakai aplikasinya, dibilang itu pelanggaran. Ya kan orang harus punya aplikasi," kata Hotman. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.