Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bersama Guru Besar UGM, Satgas Sebut UU Cipta Kerja Mesin Perubahan Sosial
Jumat, 5 Juli 2024 15:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sempat menjadi perhatian publik, segera diterapkan.
Untuk mempercepat implementasi, UU Ciptaker mulai disosialisasikan. Bahwa, UU Ciptaker dimaksudkan sebagai reformasi struktural dengan menyederhanakan segala proses perizinan berusaha dan menjadi mesih perubahan sosial di Indonesia.
Hal itu disampaikan Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta di acara Focus Group Discussion (FGD) bersama Pusat Studi Pancasila (PSP) dan Guru Besar (Gubes) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang digelar di Yogyakarta, pada Kamis (4/7).
"Diharapkan UU Cipta Kerja menjadi instrumen ataupun mesin dari perubahan sosial di Indonesia. Terutama perubahan cara kerja," kata Arif dalam keterangannya Jumat (5/7).
Diskusi dengan tema “Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan yang Berkeadilan Sosial’ ini dihadiri oleh 35 peserta dari kalangan perwakilan Dewan Guru Besar UGM, Pakar UGM, serta akademisi dari berbagai Universitas di Yogyakarta.
Baca juga : Perpusnas Jalin Kerja Sama dengan Perpustakaan Rusia
Dalam paparannya, Arif mencontohkan, salah satu perubahan cara kerja, seperti perbedaan cara merespons setiap aktivitas perekonomian yang dilakukan masyarakat. Sehingga, kata dia, terjadi berbagai kemudahan dalam berwirausaha dan investasi di Indonesia.
“Pada akhirnya, semua kemudahan yang diberikan dan diatur dalam UU Cipta Kerja dapat berpengaruh pada penciptaan lapangan kerja yang sebesar-besarnya," katanya.
Arif berharap, dengan adanya forum-forum diskusi bersama guru besar dan pakar dengan metode evidence based, bisa mempercepat proses sosialisasi dan implementasi UU Cipta Kerja di kehidupan bangsa dan negara.
Selain itu, Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho menegaskan, perlu adanya desain kelembagaan yang baik dan kokoh dalam implementasi UU Ciptaker. Sehingga, kata dia, bisa menerapkan prinsip serta nilai Pancasila maupun semangat dari dalam.
Dimas pun menyoroti kebijakan dalam UU Ciptaker. Kata dia, UU harus dapat menjawab masalah yang aktual. Khususnya, terkait tingkat pengangguran generasi muda. Yaitu, bagaimana UU Ciptaker bisa memastikan adanya job creation.
Baca juga : Karyawan Pura-pura Kerja Buat Kibulin Perusahaan
"Tentu saja dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja. Sehingga tidak ada perusahaan yang abuse power,” tegasnya.
Sementara, Ketua Dewan Guru Besar UGM, Baiquni menyoroti tiga hal terkait UU Ciptaker dan nilai Pancasila. Yaitu, internalisasi nilai-nilai Pancasila, institusionalisasi, serta implementasi UU Cipta Kerja.
“Proses internalisasi nilai Pancasila pada UU Cipta Kerja tidaklah mudah, karena nilai itu perlu memberikan makna bagi kehidupan," kata Baiquni.
Menurut Baiquni, perlu disuarakan nilai-nilai kepada masyarakat luas yang dapat dilakukan melalui pendidikan. Termasuk juga, perlu ada keselarasan dan integrasi kebijakan birokrasi antar kementerian. Salah satunya, kebijakan impor pada saat petani panen.
"Padahal pemerintah pusat dapat menerapkan kebijakan pengurangan atau meniadakan impor pada saat musim panen," ujar Baiquni.
Baca juga : Kolaborasi Polda Dan Satgas PKS Mampu Tekan Aksi Penjarahan Sawit Di Kalteng
Kebijakan impor tersebut, menurutnya justru akan membuat UMKM rentan serta sulit untuk bersaing di pasar bebas. Kata dia, perlu adanya keseimbangan antara produk impor dengan produk yang dihasilkan di dalam negeri.
"Satgas UU Cipta Kerja juga perlu melakukan sinergitas di tingkat akar rumput, agar tercipta masyarakat yang mandiri dalam berwirausaha. Karena mereka ini yang memiliki potensi kearifan lokal yang cukup tinggi," saran Baiquni.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya