Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
PP E-Commerce Diteken Jokowi
Perusahaan Online Asing Wajib Berbentuk Usaha Tetap
Kamis, 5 Desember 2019 09:40 WIB
Sebelumnya
Pelaku usaha juga wajib menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen. Setidaknya dalam situsnya harus mencakup alamat dan nomor kontak pengaduan, prosedur pengaduan konsumen, mekanisme tindak lanjut pengaduan.
Juga petugas yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan dan harus memberi jang ka waktu penyelesaian pengaduan.
Baca juga : Ini 5 Alasan Yang Mendorong Perusahaan Indonesia Giat Berinvestasi di Ethiopia
Tidak kalah penting, dalam Pasal 59, pelaku usaha juga wajib untuk menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi atau kelaziman praktik bisnis yang berkembang.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, akan mengeluarkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag). “Nanti kita akan lihat. (Turunannya) Permendag,” kata Agus, kemarin.
Baca juga : Jokowi: Pengumuman Kabinet Bisa Minggu, Senin, Bisa Juga Selasa
Secara umum, dia mengatakan, penerbitan PP Nomor 80/2019, diharapkan ada kesamaan iklim usaha antara pedagang online dan offline agar seimbang. Salah satu yang diatur terkait perpajakan. “Macam-macam, salah satunya pajak yang akan diatur,” kata Agus. [ASI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya