Dark/Light Mode

PP E-Commerce Diteken Jokowi

Perusahaan Online Asing Wajib Berbentuk Usaha Tetap

Kamis, 5 Desember 2019 09:40 WIB
Ilustrasi.ist
Ilustrasi.ist

 Sebelumnya 
Pelaku usaha juga wajib menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen. Setidaknya dalam situsnya harus mencakup alamat dan nomor kontak pengaduan, prosedur pengaduan konsumen, mekanisme tindak lanjut pengaduan.

Juga petugas yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan dan harus memberi jang ka waktu penyelesaian pengaduan.

Baca juga : Ini 5 Alasan Yang Mendorong Perusahaan Indonesia Giat Berinvestasi di Ethiopia

Tidak kalah penting, dalam Pasal 59, pelaku usaha juga wajib untuk menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi atau kelaziman praktik bisnis yang berkembang.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, akan mengeluarkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag). “Nanti kita akan lihat. (Turunannya) Permendag,” kata Agus, kemarin.

Baca juga : Jokowi: Pengumuman Kabinet Bisa Minggu, Senin, Bisa Juga Selasa

Secara umum, dia mengatakan, penerbitan PP Nomor 80/2019, diharapkan ada kesamaan iklim usaha antara pedagang online dan offline agar seimbang. Salah satu yang diatur terkait perpajakan. “Macam-macam, salah satunya pajak yang akan diatur,” kata Agus. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.