Dark/Light Mode

PP E-Commerce Diteken Jokowi

Perusahaan Online Asing Wajib Berbentuk Usaha Tetap

Kamis, 5 Desember 2019 09:40 WIB
Ilustrasi.ist
Ilustrasi.ist

 Sebelumnya 
Pedagang daring juga harus menggunakan perangkat server yang ditempatkan di pusat data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pedagang daring juga harus menyampaikan data dan/ atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

“Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik melakukan berbagi pakai data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dengan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, otoritas terkait, dan/ atau pemerintah daerah dengan mengacu pada ketentuan mekanisme berbagi pakai data dan/atau informasi,” jelas Pasal 21 ayat (3).

Baca juga : Ini 5 Alasan Yang Mendorong Perusahaan Indonesia Giat Berinvestasi di Ethiopia

Artinya, para pedagang daring harus siap apabila datanya tersebut juga diketahui dan didistribusikan lagi kepada lembaga pemerintah atau nonpemerintah. Serta otoritas atau pemerintah daerah.

Kemudian, apabila dalam PMSE terdapat konten informasi elektronik ilegal, para pedagang daring harus bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum.

Baca juga : Jokowi: Pengumuman Kabinet Bisa Minggu, Senin, Bisa Juga Selasa

“Jika dalam PMSE terdapat konten informasi elektronik ilegal, maka pihak PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri serta penyelenggara sarana perantara bertanggung jawab atas dampak atau konsekuen si hukum akibat keberadaan konten informasi elektronik ilegal ter sebut,” tulis Pasal 22 PP Nomor 80/2019.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.