Dark/Light Mode

Hari Pertama Beroperasi

Kemenhub Temukan Kendaraan Berkecepatan Di Atas 80 Km Per Jam

Selasa, 17 Desember 2019 06:15 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (tengah) saat konferensi pers di Jakarta.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (tengah) saat konferensi pers di Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memantau ketat operasional Tol Jakarta Cikampek (Japek) II. Jalan layang terpanjang ini telah beroperasi sejak Minggu (15/12). 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, di hari pertama beroperasi, Jalan Tol Japek II dilintasi oleh rata-rata 40 kendaraan per menit untuk jalur Cikampek arah Jakarta. Sementara untuk arah sebaliknya, dari Jakarta ke Cikampek, rata-rata dilalui 20 kendaraan per menit. 

“Saya kemarin dari siang sampai malam di sana. Siang ke malam ada peningkatan Bandung ke Jakarta. Masyarakat semakin tahu tol elevated sangat membantu,” ujarnya di Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Kapal Patroli Kemenhub Berhasil Atasi Kebakaran KM Tanto Ceria di Surabaya

Dari hasil pantauannya, Budi menilai, masyarakat rata-rata sudah mengikuti aturan batas kecepatan, yaitu 60-80 kilometer per jam. Namun, masih ditemui pengemudi yang menyalip kendaraan patroli polisi berkecepatan di atas 80 kilometer per jam. 

Menurutnya, pengemudi yang melalui Tol Japek II memang tidak direkomendasikan untuk memacu kendaraannya di atas 80 kilometer per jam. Karena, dirinya melihat masih ada hubungan antar sambungan di jalur bebas hambatan yang belum mulus. 

“Jadi, apabila dilintasi mobil berkecepatan tinggi, kendaraan tersebut bisa melompat dan berbahaya untuk keselamatan,” jelasnya. 

Baca juga : Program Bekerja Kementan Bakal Sisir Kemiskinan di Pasaman

Untuk itu, Budi mengatakan, persoalan itu nantinya akan dibenahi kembali oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Jasa Marga. 

Budi memprediksi jelang libur Natal dan Tahun Baru pengguna Tol Japek akan terus meningkat. Selain itu, pemerintah membatasi kendaraan angkutan barang atau truk saat Natal dan Tahun Baru. 

Penerapan tersebut berlaku di sejumlah jalan nasional dan jalan tol. Budi mengatakan, pembatasan terutama dilakukan terhadap truk sumbu 3 atau lebih. 

Baca juga : Hari Ini, Jokowi Resmikan Jalan Tol Terpanjang Trans Sumatera

Selain itu, operasional truk dengan kereta tempelan atau truk gandeng juga dibatasi.“Juga mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan,” katanya. 

Budi menegaskan, pembatasan operasional tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM dan BBG. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.