Dark/Light Mode

Restrukturisasi Polis Eks Jiwasraya Capai 99,9 Persen

Bukti Konkret Pemerintah Perbaiki Sistem Keuangan

Senin, 16 Desember 2024 07:05 WIB
Logo PT Asuransi Jiwasraya.
Logo PT Asuransi Jiwasraya.

 Sebelumnya 
“Jiwasraya menghadapi masalah likuiditas dan solvabilitas yang cukup serius. Berakar pada manajemen risiko yang buruk,” ungkapnya.

Sebab itu, pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat, khususnya di bidang asuransi. Diharapkan, ke depan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang manfaat dan risiko produk asuransi.

Menyoal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jiwasraya Mahelan Prabantarikso terus mengajak pemegang polis yang belum mengikuti program restrukturisasi segera mendaftarkan polis mereka.

Baca juga : Bahlil: Pasokan BBM Di Wilayah 3T Aman

“Hal ini penting untuk menghindari potensi kerugian yang lebih besar, mengingat rencana penghentian aktivitas operasional Jiwasraya dalam waktu dekat,” ucapnya.

Mahelan memastikan, proses pembubaran Jiwasraya akan mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Di tahap awal pembubaran, dilakukan pembatasan kegiatan usaha Jiwasraya. Kemudian, pencabutan izin usaha Jiwasraya. Dilanjutkan dengan proses likuidasi, termasuk pelaporan hasil likuidasi.

Baca juga : Dapat Benefit Ekonomi, Yuk Jadi Nasabah Bank Sampah

“Jiwasraya akan mengikuti semua mekanisme pembubaran yang berlaku. Jiwasraya akan dibubarkan setelah program restrukturisasi disepakati oleh 99,7 persen nasabah pemegang polis,” jelasnya.

Sebelumnya, OJK telah merestui pemindahan portofolio Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya ke IFG Life.

“Sudah keluar izinnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Baca juga : Lazio Vs Inter Milan, ‘Si Ular Besar’ Siap Lilit Sang Elang

Pasca pemindahan portofolio tersebut, yang akan berubah hanyalah kepemilikan DPLK-nya. Sementara produk yang dimiki oleh para nasabah tidak akan berubah.

DPLK diketahui memiliki jumlah aset sebanyak Rp 1,8 miliar, yang didominasi oleh investasi sebesar Rp 1,78 miliar. Sedangkan aset lancar di luar investasi sebesar 11,37 juta hingga Desember 2023. DWI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 7, edisi Senin, 16 Desember 2024 dengan judul "Restrukturisasi Polis Eks Jiwasraya Capai 99,9 Persen, Bukti Konkret Pemerintah Perbaiki Sistem Keuangan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.