Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rumuskan Strategi Bantu Sritex
BNI Perkuat Cadangan Antisipasi Risiko Kredit
Senin, 23 Desember 2024 07:05 WIB
Sebelumnya
Terpisah, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali).
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/2024).
Dia menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh karyawan Sritex.
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Wawan menerangkan bahwa Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana pesan Pemerintah.
Pihaknya berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit perusahaan.
Baca juga : Tunda Dulu Deh Rencana Kerek Tarif Transjakarta
“Upaya kami tidak mudah karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya,” ungkapnya.
Menurut dia, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dilakukan agar karyawan Sritex dapat tetap bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.
“Kami berharap, Pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan. Dengan mendukung upaya kami, untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” tutupnya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus memantau nasib 50 ribu buruh Sritex selepas putusan pailit inkrah dari MA.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA sekaligus upaya hukum PK yang akan diajukan oleh Sritex.
Baca juga : Inter Milan vs Como, Si Ular Besar Dituntut Ekstra
“Pemerintah tidak berharap terjadinya PHK. Kami tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” jelasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12/2024).
Ia mengatakan, perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja.
“Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” tegas Immanuel.
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi perusahaan tekstil raksasa tersebut dari putusan pailit pengadilan niaga Semarang.
Baca juga : Tinju, Usyk Patahkan Misi Balas Dendam Fury
Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota. Yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024). DWI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Senin, 23 Desember 2024 dengan judul "Rumuskan Strategi Bantu Sritex, BNI Perkuat Cadangan Antisipasi Risiko Kredit"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya