Dark/Light Mode
Pengawasan Beralih Ke OJK & BI
Investasi Aset Kripto Diyakini Kian Moncer
RM.id Rakyat Merdeka - Tugas pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kini beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan, terintegrasi.
Tugas baru OJK tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, serta Derivatif Keuangan.
Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia (BI) secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak berlaku Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) atau tepat pada Jumat, 10 Januari 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, peralihan pengawasan tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
“Sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan,” jelas Mahendra dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/1/2025).
Mengamini hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan, kerangka pengawasan ini telah dirumuskan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Hasan menjelaskan, aset kripto yang memiliki basis tertentu, khususnya berbasis proyek, maka pengawasannya mengacu pada Pasal 8 Ayat 1 POJK Nomor 27 Tahun 2024.
Aset yang diperdagangkan wajib memiliki kriteria tertentu. Seperti menggunakan teknologi buku besar atau ledger terdistribusi, memiliki utilitas, atau didukung aset tertentu.
Menurutnya, OJK akan memastikan setiap aset kripto yang berbasis proyek ini memenuhi standar tersebut.
Baca juga : Pemda Diminta Pakai APBD Sukseskan MBG
“OJK terus melakukan evaluasi latar belakang para penerbitnya, dan memastikan ketersediaan informasi yang transparan,” terang Hasan.
Selain itu, sambung Hasan, transparansi juga akan diterapkan pada pedagang aset kripto yang diwajibkan menyediakan informasi ringkas, benar, dan akurat kepada konsumen sebelum transaksi, sesuai Pasal 123 POJK Nomor 27 Tahun 2024.
Sementara untuk aset kripto yang tidak memiliki basis tertentu, Hasan mengatakan, OJK akan melakukan pengawasan ketat terhadap risiko spekulasi, dan adanya potensi tindakan manipulasi di perdagangannya.
Dijelaskan Hasan, OJK juga berwenang melakukan evaluasi dan dapat melarang, serta menghentikan perdagangan aset kripto tertentu jika tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf A POJK Nomor 27 Tahun 2024.
“Dalam mendukung pengawasan ini, OJK mengandalkan Bursa Kripto Indonesia untuk mengelola daftar aset kripto, memantau transaksi, dan menjaga integritas pasar,” katanya.
Hasan memastikan, kolaborasi dengan asosiasi dan penyelenggara juga dianggap penting untuk menciptakan ekosistem yang transparan dan akuntabel.
OJK telah mempersiapkan berbagai inisiatif dalam mendukung pengawasan yang efektif untuk aset kripto. Termasuk pengembangan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Yakni sebuah sistem informasi berbasis elektronik, yang dirancang untuk melayani proses perizinan dan pendaftaran pelaku usaha di sektor jasa keuangan, secara efisien dan terintegrasi.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, OJK menerapkan pendekatan berbasis risiko untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan aset kripto.
Baca juga : Warga Dikasih Tenda, Perahu Dan Pelampung
Dengan strategi ini, pihaknya yakin, transisi pengawasan aset kripto ke OJK akan membawa dampak lebih positif terhadap bagaimana berinvestasi secara lebih aman.
“Serta pelindungan kepada konsumen dan investor, termasuk pengembangan industri ke depannya,” tutup Hasan.
Potensi Devisa
Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan berpendapat, beralihnya pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti ke OJK dan BI, merupakan langkah positif untuk meningkatkan regulasi yang lebih terstruktur. Dan memberi rasa aman kepada pelaku pasar.
Oscar juga menggarisbawahi, peralihan pengawasan ini menjadi langkah yang sangat strategis dalam memperkuat ekosistem aset keuangan digital di Indonesia.
Karena itu, lanjut Oscar, pihaknya sebagai pelaku di industri kripto di Indodax, menyambut baik peralihan pengawasan aset kripto ke OJK.
“Dengan OJK sebagai pengawas, kami optimis kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto akan semakin meningkat,” tegas Oscar Rakyat Merdeka, Kamis (16/2/2025).
Langkah ini, sambung Oscar, dipandang sebagai upaya positif untuk memperkuat regulasi dan perlindungan terhadap para investor.
Oscar menegaskan, pihaknya akan selalu beradaptasi dengan segala regulasi baru yang ditetapkan oleh OJK.
Baca juga : AS Roma Vs Genoa, Ngejar Tiket Liga Eropa
“Kami percaya, dengan regulasi yang lebih kuat dan dukungan dari semua pihak, aset kripto di Indonesia akan semakin berkembang pesat dan mampu bersaing di tingkat global,” yakinnya.
Peralihan ini, kata Oscar, menandai era baru dalam regulasi aset kripto di Indonesia. Dan bakal memberikan dampak positif, tidak hanya bagi investor, tetapi juga bagi ekosistem aset digital secara keseluruhan.
Terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda juga melihat perkembangan positif dari peralihan ini, yakni paradigma pengelolaan dari aset/barang menjadi investasi.
Saat di Bappebti, imbuh Nailul, pola pikir yang digunakan adalah perdagangan bursa berjangka komoditas dan dilihat sebagai komoditas. Sedangkan OJK menggunakan pendekatan investasi.
“Bagi industri, mungkin akan lebih ketat secara peraturan. Tetapi untuk investor akan lebih diuntungkan dengan pengalaman OJK,” ujar Nailul kepada Rakyat Merdeka, Kamis (16/1/2025).
Lebih jauh ia melihat, Indonesia memiliki potensi menjadi pusat kripto di Asia atau Asian Crypto Hub.
Salah satu indikatornya, karena Indonesia memiliki 51 persen generasi muda yang memiliki kemampuan adaptasi dengan internet cukup kuat.
Menurutnya, hal ini menjadi potensi sekaligus peluang untuk Indonesia berkembang sebagai pusat kripto. “Harusnya Indonesia bisa jadi sentral untuk pengembangan dari aset kripto,” pungkas Nailul.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.