Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea meminta, pemerintah untuk segera melibatkan unsur buruh dalam pembentukan Omnimbus Law.
"Pembahasan Omnibus Law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh," tegasnya saat dihubungi di Jakarta Selasa (7/1).
Baca juga : Dinilai Tak Ada Perkembangan, MAKI Sambangi Kejagung
Menurutnya, ada dua hal yang menjadi sorotan selain tidak dilibatkannya buruh dalam rencana penyusunan Omnimbus Law. Andi Gani menuturkan, pertama, terkait rencana pemerintah untuk mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam Omnibus Law.
Menurut dia, di beberapa negara ASEAN jika investor ingin memperkerjakan TKA harus memiliki rasio 5 berbanding 1. Artinya, tenaga kerja lokal 5 orang sementara TKA 1 orang. Itu pun sangat ketat pengaturannya untuk menjaga kesempatan bekerja bagi tenaga kerja lokal.
Baca juga : Jokowi Pelototin UU Omnibus Law
"Jangan menjadikan masalah buruh sebagai alasan sulitnya investasi masuk ke Tanah Air. Masih banyak masalah yang harus dibenahi contohnya tumpang tindihnya perizinan antara pusat dan daerah," jelasnya.
Kedua, tidak adanya perwakilan buruh di tim task force Omnibus Law. Padahal, pemerintah mestinya paham tentang Konvensi ILO yang mengatur kesetaraan pengusaha dan buruh dalam hubungan industrial.
Baca juga : Jokowi: Jangan Sampai Ada Pasal Titipan dalam Omnibus Law
Untuk itu, sebagai pimpinan tertinggi konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Andi Gani tengah menyiapkan langkah-langkah strategis dan masukan masukan dari akademisi dan semua federasi serikat pekerja di bawah naungannya terhadap Omnimbus Law ini. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya