Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- TASPEN Raih Bronze Winner Kategori The Most Promising Company in Marketing 3.0
- Dukung Adopsi Teknologi, Pemerintah Genjot Infrastruktur Digital Indonesia
- Sumbang Perak, Ini Pesan Pelatih Untuk Tim Beregu Putri Indonesia
- Messi Pilih Gabung Ke Klub Beckham
- Pejabat Dinas Perumahan Bakar Dokumen Di Toilet

RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea meminta, pemerintah untuk segera melibatkan unsur buruh dalam pembentukan Omnimbus Law.
"Pembahasan Omnibus Law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh," tegasnya saat dihubungi di Jakarta Selasa (7/1).
Berita Terkait : Dinilai Tak Ada Perkembangan, MAKI Sambangi Kejagung
Menurutnya, ada dua hal yang menjadi sorotan selain tidak dilibatkannya buruh dalam rencana penyusunan Omnimbus Law. Andi Gani menuturkan, pertama, terkait rencana pemerintah untuk mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam Omnibus Law.
Menurut dia, di beberapa negara ASEAN jika investor ingin memperkerjakan TKA harus memiliki rasio 5 berbanding 1. Artinya, tenaga kerja lokal 5 orang sementara TKA 1 orang. Itu pun sangat ketat pengaturannya untuk menjaga kesempatan bekerja bagi tenaga kerja lokal.
Berita Terkait : Jokowi Pelototin UU Omnibus Law
"Jangan menjadikan masalah buruh sebagai alasan sulitnya investasi masuk ke Tanah Air. Masih banyak masalah yang harus dibenahi contohnya tumpang tindihnya perizinan antara pusat dan daerah," jelasnya.
Kedua, tidak adanya perwakilan buruh di tim task force Omnibus Law. Padahal, pemerintah mestinya paham tentang Konvensi ILO yang mengatur kesetaraan pengusaha dan buruh dalam hubungan industrial.
Berita Terkait : Jokowi: Jangan Sampai Ada Pasal Titipan dalam Omnibus Law
Untuk itu, sebagai pimpinan tertinggi konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Andi Gani tengah menyiapkan langkah-langkah strategis dan masukan masukan dari akademisi dan semua federasi serikat pekerja di bawah naungannya terhadap Omnimbus Law ini. [KPJ]
Tags :
Berita Lainnya