Dark/Light Mode

Ini Penjelasan Menko Airlangga Soal QRIS Yang Disebut Jadi Hambatan Non Tarif AS

Jumat, 25 April 2025 10:59 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kiri) dalam konferensi pers virtual dari Washington DC, AS yang dipandu Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Jumat (25/4/2025). (Foto: YouTube)
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kiri) dalam konferensi pers virtual dari Washington DC, AS yang dipandu Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Jumat (25/4/2025). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Delegasi dan Koordinator Perundingan atas Kebijakan Tarif Amerika Serikat (AS), menyampaikan penjelasan soal sistem pembayaran digital Indonesia (Quick Response Code Indonesian Standard/QRIS), yang disebut menjadi hambatan non tarif bagi perdagangan AS.

“Indonesia sebetulnya terbuka untuk para operator luar negeri, termasuk Mastercard atau Visa. Untuk sektor credit card, tidak ada perubahan. Untuk sektor gateway payment (gerbang pembayaran nasional, Red), mereka terbuka untuk masuk di dalam front-end maupun berpartisipasi. Dan itu level playing field dengan yang lain,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual dari Washington DC, Jumat (25/4/2025).

“Jadi, ini sebetulnya hanya masalah penjelasan,” imbuhnya.

BI Terbuka

Baca juga : Ini Poin Penting Pertemuan Menko Airlangga Dan Pejabat AS Soal Tarif Trump

Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyatakan kesiapan bank sentral Indonesia untuk menjalin kerja sama dengan negara mana pun - termasuk AS - terkait penggunaan QRIS dan fast payment lainnya.

"Indonesia pada dasarnya tidak membeda-bedakan negara yang menjalin kerja sama dalam sistem pembayaran digital ini. Kalau Amerika siap, kita siap, kenapa tidak?" kata Destry saat menghadiri acara “Edukasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia” di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, hingga saat ini, pembayaran non-tunai seperti kartu kredit yang dikeluarkan AS: Visa dan Mastercard, masih diminati masyarakat Indonesia.

Baca juga : Pengamat: Menko Airlangga Cocok Jaga Ekonomi Nasional Tetap Stabil

Sorotan penggunaan QRIS melalui Peraturan BI Nomor 21/2019 yang dinilai menjadi hambatan non tarif bagi perdagangan AS, terungkap dalam dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).

“Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberi tahu tentang sifat perubahan potensial atau diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka tentang sistem tersebut. Termasuk, bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi maksimal dengan sistem pembayaran yang ada,” tulis USTR dalam dokumen tersebut.

Hal lain yang juga dinilai AS sebagai hambatan perdagangan mereka adalah penerapan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Indonesia melalui Peraturan BI No. 19/08/2017.

Baca juga : Innalillahi! Titiek Puspa Meninggal Dunia, Disemayamkan Di Wisma Puspa

“Peraturan tersebut memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin memperoleh izin switching untuk berpartisipasi dalam GPN, yang melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik,” papar USTR.

AS pun menyoroti Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 yang mengamanatkan perusahaan asing untuk membentuk perjanjian kemitraan dengan penyedia switching GPN Indonesia yang berizin, untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.

Dalam dokumennya, AS mencatat perjanjian kemitraan yang harus disetujui BI. Persetujuan tersebut mempertimbangkan dukungan perusahaan-perusahaan mitra asing terkait pengembangan industri di Indonesia, termasuk melalui transfer teknologi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.