Dark/Light Mode

Gelar Operasi Gabungan Di 5 Ruas Tol

Hutama Karya & Dishub Tindak 75 Truk Overload

Rabu, 2 Juli 2025 07:05 WIB
Hutama Karya dan Dishub saat merazia truk ODOL yang melintas di 5 ruas tol. (Foto Dok. Hutama Karya)
Hutama Karya dan Dishub saat merazia truk ODOL yang melintas di 5 ruas tol. (Foto Dok. Hutama Karya)

 Sebelumnya 
“Kami mengajak seluruh pi­hak hindari (menjadi) kendaraan ODOL, patuhi aturan, karena satu nyawa saja terlalu berharga untuk dikorbankan,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyara­kat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menuturkan, keberadaan kendaraan ODOL se­cara tidak langsung, melemahkan daya saing logistik Indonesia di tingkat ASEAN (Association of Southeast Asian Nations).

Apalagi masih ada penolakan dari sebagian pelaku usaha ter­hadap penertiban ODOL, yang kerap memakai alasan efisiensi.

“Padahal jika dibiarkan, prak­tik semacam ini justru meng­hambat kemajuan sistem logistik nasional secara keseluruhan,” tandas Djoko saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Djoko pun mengapresiasi upaya Hutama Karya yang turut aktif menertibkan truk ODOL yang masih saja beroperasi tidak sesuai kapasitasnya. “Memang harus ada tindakan tegas sema­cam ini,” pujinya.

Baca juga : Iklim Investasi Jadi Lebih Ramah & Pasti

Truk-truk gendut dengan mua­tan melampaui batas dan berdi­mensi berlebih, lanjut Djoko, jika dibiarkan berlalu lalang di jalan raya, seolah-olah pelang­garan ini adalah sesuatu yang normal dan bisa dimaklumi.

“Padahal, akibatnya nyata, kerusakan jalan terus berulang, angka kecelakaan meningkat, dan biaya logistik membeng­kak,” ingat Djoko.

Djoko menganjurkan, Pemerintah harus berani mengubah pendekatannya secara mendasar. Penegakan hukum tidak cukup berhenti di hilir, pada sopir di jalan atau petugas lapangan.

Fokus utama seharusnya me­nyasar para pengambil keputusan, atau pemilik barang yang memuat barang berlebihan, pemilik arma­da yang memberi izin operasional, hingga karoseri yang memodifi­kasi truk di luar batas wajar.

Sebab, tambah Djoko, sangat disayangkan jika penegakan hukum terhadap ODOL hanya berhenti pada sopir-sopir yang berada di posisi terlemah.

Baca juga : Miris, Pengunjung PRJ Tercebur Ke Selokan

“Sementara para pemilik usaha, dan pihak yang sebetulnya mengambil keputusan justru tidak tersentuh oleh penegakan hukum,” sentil Djoko.

Apalagi jika menyinggung dampak kendaraan ODOL pada kerusakan jalan, yang kategori kerugiannya bukan recehan.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat, setiap ta­hun, anggaran negara hingga Rp 40 triliun harus digelontorkan hanya untuk memperbaiki jalan rusak akibat kendaraan ODOL.

Bayangkan, tegas Djoko, uang sebesar itu seharusnya bisa digu­nakan untuk membiayai pendi­dikan, layanan kesehatan, atau memperkuat ketahanan pangan.

“Bukan menambal kerusakan akibat kelalaian penegakan hukum yang dibiarkan terus berulang,” tuturnya.

Baca juga : Syifa Hadju, Tolak Akting Bermesraan

Djoko pun menyarankan, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas muatan, perusahaan angkutan umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang dan surat perjanjian pengangkutan barang.

Hal tersebut harus sesuai dengan pasal 168 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan surat muatan resmi wajib mencantumkan detail berat, dimensi, jenis, dan asal tujuan barang untuk setiap pengiriman.

“Surat muatan ditandatangani oleh pemilik barang, pengemudi dan operator kendaraan agar jika terjadi kecelakaan atau pelang­garan, pemilik barang dan operator turut bertanggung jawab,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.