Dark/Light Mode

Pemerintah Batasi Truk Barang Saat Nataru

Senin, 16 Desember 2019 18:43 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi (tengah). (Foto: KPJ/Rakyat Merdeka)
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi (tengah). (Foto: KPJ/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah membatasi kendaraan angkutan barang atau truk saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penerapan tersebut berlaku di sejumlah jalan nasional dan jalan tol.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan terutama dilakukan terhadap truk sumbu 3 atau lebih. Selain itu, operasional truk dengan kereta tempelan atau truk gandeng juga dibatasi.

Baca juga : Kemenkominfo Pantau Jaringan Operator Seluler Saat Natal Dan Tahun Baru

"Juga mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan," katanya di Jakarta, Senin (16/12).

Budi menegaskan, pembatasan operasional tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM dan BBG. Ditambah mobil barang lain yang tetap bisa beroperasi adalah pengangkut ternak, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, pupuk, hantaran uang dan pos, barang pokok seperti beras, gula, sayur, buah-buahan, ikan, daging, dan sebagainya.

Baca juga : Menaker: PMI Jangan Bawa Pulang Paham Radikalisme

Pembatasan dilakukan pada 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB, serta tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB.

"Khusus tanggal 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, pembatasan juga berlaku di Tol Jakarta-Cikampek yang arah masuk ke Jakarta," ujarnya.

Baca juga : Inilah Transformasi Digital di Bandara Soekarno-Hatta

Berikut daftar ruas jalan nasional yang batasi truk barang selama Nataru:

  1. Ruas Jalan Nasional Mojokerto- Caruban (2 arah)
  2. Ruas Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang (arah ke Lumajang)
  3. Ruas Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk (arah ke Denpasar)
  4. Ruas Jalan Nasional Tegal-Purwokerto (2 arah)
  5. Ruas Jalan Nasional Medan-Berastagi Tanah Karo (2 arah)
  6. Ruas Jalan Medan-Pematang Siantar (2 arah)
  7. Ruas Jalan Nasional Sukabumi-Ciawi (2 arah)
  8. Ruas Jalan Nasional Serang-Tangerang (2 arah)
  9. Ruas Jalan Nasional Yogyakarta-Klaten-Solo (2 arah)
  10. Ruas Jalan Nasional Yogyakarta-Magelang-Bawen (2 arah)
  11. Ruas Jalan Nasional Parung Panjang-Bitung (2 arah)
  12. Ruas Jalan Nasional Pandaan-Malang (Khusus Angkutan Barang Pengangkut Tanah dan Pasir)
  13. Ruas Jalan Nasional Nagreg-Limbangan (Khusus Angkutan Barang Pengangkut Tanah dan Pasir)

Berikut daftar ruas jalan tol yang batasi truk barang melintas selama Nataru: 

  1. Ruas Jalan Tol Jakarta-Merak (2 arah)
  2. Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (2 arah)
  3. Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (arah ke Cikampek)
  4. Ruas Jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi (arah ke Cileunyi)
  5. Ruas Jalan Tol Semarang-Solo (2 arah)
  6. Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang (2 arah)
  7. Ruas Jalan Tol Prof. Soedyatmo/Tol Bandara (2 arah)
  8. Ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) (2 arah). [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.