Dark/Light Mode

Menteri Siti Sebut RUU Omnibus Law Sejahterakan Rakyat

Sabtu, 22 Februari 2020 23:29 WIB
Menteri Siti Sebut RUU Omnibus Law Sejahterakan Rakyat

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) memastikan RUU Cipta Kerja, khususnya bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. 

Hal itu ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Jakarta, kemarin. 

“RUU Cipta Kerja akan menjadi norma hukum yang jadi pegangan kita bersama. Mengedepankan sanksi administrasi bukan berarti sanksi pidana hilang seketika. Informasi sepotong tersebut, jelas salah, karena negara tidak akan lemah pada penjahat lingkungan, justru kita ingin tegas agar lingkungan terjaga dan rakyat sejahtera,” ujar Siti. 

Menteri Siti menyatakan, KLHK berkepentingan pada pembahasan RUU Cipta Kerja terutama pada Pasal di Undang-Undang 41 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013. 

Ketiga undang-undang tersebut, terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma dan penambahan norma baru. 

Baca juga : KLHK: RUU Omnibus Law Untuk Kesejahteraan Rakyat

“Karena masih dalam pembahasan, tentu masih akan sangat terbuka sekali ruang diskusi dan masukan dari semua pihak. Kami terus mengikuti dinamikanya,” kata Siti. 

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, Omnibus Law tidak mengabaikan prinsip lingkungan dan tidak pro pebisnis besar.

RUU ini berpihak pada kesejahteraan rakyat, sekaligus memberikan kepastian penegakan hukum.

“Jadi tidak benar jika RUU ini dikatakan mengabaikan prinsip lingkungan dan pro pebisnis besar saja. Justru sebaliknya, RUU ini juga sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil,” tegas Bambang 

Bambang menjelaskan, RUU ini merupakan penyederhanaan regulasi guna melindungi semua elemen masyarakat, termasuk dunia usaha yang tergabung dalam UMKM. 

Baca juga : Menaker Siap Ubah RUU Omnibus Law

“Melalui Omnibus Law, regulasi untuk kepentingan rakyat tidak boleh ribet tapi juga tidak boleh seenaknya, tetap ada aturan hukum yang mengikat. Ruh utama RUU ini adalah kehadiran negara untuk kepentingan rakyat Indonesia,” tegas Bambang. 

Dikatakan Bambang, ada 25.000 desa di seluruh Indonesia yang jutaan masyarakatnya bergantung hidup dari usaha di sekitar kawasan hutan. 

“Jutaan rakyat ini harus diberi kepastian hukum dan berusaha, sehingga ekonomi kreatif bisa bergerak mensejahterakan rakyat, dan hutan tetap lestari karena ada kendali kepastian penegakan hukum lingkungan hidup,” ujarnya. 

Melalui Omnibus Law, kata Bambang, program Perhutanan Sosial dan TORA akan berlari lebih kencang. UMKM dari kegiatan sekitar hutan akan hidup tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hutannya, karena sanksi hukum bagi perusak lingkungan tetap ada. 

“Jadi jangan dikira cukongcukong dan perusak lingkungan bisa bebas, itu tidak benar. Justru langkah koreksi yang sudah dilakukan untuk rakyat pada periode pertama lalu, kali ini semakin diperkuat oleh Omnibus Law,” jelas Bambang. 

Baca juga : Terima Kadin, Bamsoet Harap Omnibus Law Bisa Jamin Regulasi yang Jelas

Dicontohkannya, banyak kasus hukum selama ini menjerat masyarakat kecil sekitar hutan. Padahal mereka hanya mencari nafkah tanpa merusak hutan. 

Selain itu, banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.