Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KLHK: RUU Omnibus Law Untuk Kesejahteraan Rakyat
Jumat, 21 Februari 2020 16:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjamin bahwa RUU Omnibus Law yang digagas Presiden Jokowi tidak mengabaikan prinsip lingkungan dan tidak pro terhadap pebisnis besar.
RUU ini berpihak pada kesejahteraan rakyat, sekaligus memberikan kepastian penegakan hukum. Demikian ditegaskan Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono Jumat (21/02).
"Jadi tidak benar jika RUU ini dikatakan mengabaikan prinsip lingkungan dan pro pebisnis besar saja. Justru sebaliknya, RUU ini juga sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil," tegas Bambang
Pria jebolan IPB ini menjelaskan, RUU ini merupakan penyederhanaan regulasi guna melindungi semua elemen masyarakat, termasuk dunia usaha yang tergabung dalam UMKM.
Baca juga : Buruh Kaget Dengan Isi Omnibus Law Cipta Kerja
"Melalui Omnibus Law, regulasi untuk kepentingan rakyat tidak boleh ribet tapi juga tidak boleh seenaknya, tetap ada aturan hukum yang mengikat. Ruh utama RUU ini adalah kehadiran negara untuk kepentingan rakyat Indonesia," tegas Bambang.
Dikatakan Bambang, ada 25.000 desa di seluruh Indonesia yang jutaan masyarakatnya bergantung hidup dari usaha di sekitar kawasan hutan.
“Jutaan rakyat ini harus diberi kepastian hukum dan berusaha, sehingga ekonomi kreatif bisa bergerak mensejahterakan rakyat, dan hutan tetap lestari karena ada kendali kepastian penegakan hukum lingkungan hidup,”ujarnya.
Melalui Omnibus Law, kata Bambang program Perhutanan Sosial dan TORA akan berlari lebih kencang. UMKM dari kegiatan sekitar hutan akan hidup tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hutannya, karena sanksi hukum bagi perusak lingkungan tetap ada.
Baca juga : KLHK Jamin Penegakan Hukum Lingkungan Semakin Diperkuat
“Jadi jangan dikira cukong-cukong dan perusak lingkungan bisa bebas, itu tidak benar. Justru langkah koreksi yang sudah dilakukan untuk rakyat pada periode pertama lalu, kali ini semakin diperkuat oleh Omnibus Law," jelas Bambang.
Dicontohkannya, banyak kasus hukum selama ini menjerat masyarakat kecil sekitar hutan. Padahal mereka hanya mencari nafkah tanpa merusak hutan. Selain itu, banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.
"Disinilah Omnibus Law hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat. Tidak serta merta mengenakan sanksi pidana di depan. Menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya. Contoh kecil saja, masalah di Taman Nasional Tesso Nilo yang bertahun tahun tidak selesai. Omnibus Law bisa diselesaikannya," kata Bambang.
Lebih lanjut ia mengatakan, Omnibus law menjadi langkah maju pemerintah untuk harmonisasi antara kepentingan rakyat dan pengusaha yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Baca juga : HIPMI Minta Draft RUU Omnibus Law Jangan Dihambat
Karena itu, kata Bambang, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha rakyat, serta kepastian hukum antara pemberi izin dan penerima izin.
Selain kewajiban menjaga aspek kelestarian lingkungan, pemerintah juga berkewajiban menjaga aspek kepastian keberlangsungan usaha.
"Intinya, RUU Omnibus Law mengedepankan kecepatan pelayanan tanpa mengabaikan penegakan hukum yang tegas. Melalui Omnibus Law, lingkungan hidup tetap dijaga ditandai dengan kepastian hukum berusaha," tegas Bambang. [FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya