Dark/Light Mode

Terima Kadin, Bamsoet Harap Omnibus Law Bisa Jamin Regulasi yang Jelas

Kamis, 30 Januari 2020 21:19 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (berbatik) saat menerima Komite Khusus Pengusaha Berintegritas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KUPAS-KADIN), di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Kamis (30/1). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (berbatik) saat menerima Komite Khusus Pengusaha Berintegritas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KUPAS-KADIN), di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Kamis (30/1). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan para pejabat di berbagai instansi pemerintahan, dari pusat hingga daerah, agar membuat regulasi yang jelas. Sehingga tak menimbulkan multi tafsir yang kadangkala memancing terjadinya suap dari pengusaha kepada pejabat terkait. Pengusaha sebagai ujung tombak perekonomian, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan ikut berkontribusi dalam penerimaan negara melalui pajak, seharusnya tak dipersulit dengan aturan yang berbelit.

"Karena aturan yang tak jelas itulah, kadang memancing suap dari pengusaha ke pejabat instansi pemerintah. Entah memang aturannya yang sengaja dibikin rumit sehingga bisa dijadikan barang dagangan dari para pejabat untuk memancing suap dari pengusaha, atau memang karena ketidakmampuan para pejabat membuat aturan yang jelas. Karena itulah, Presiden Joko Widodo membuat berbagai Omnibus Law di bidang perekonomian untuk membereskan berbagai permasalahan aturan yang berbelit tersebut," ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet ini saat menerima Komite Khusus Pengusaha Berintegritas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KUPAS-KADIN), di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Kamis (30/1).

Baca juga : Metabolik dan Bedah Bariatrik Bisa Jadi Solusi Penderita Obesitas

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai, langkah pemerintah dengan melibatkan dunia usaha dalam pembahasan Omnibus Law di bidang perekonomian, diharapkan bisa menghasilkan peraturan yang tak lagi bias dan abu-abu. Jelas aturan mainnya, sehingga tak lagi menimbulkan potensi korupsi baik di dunia korporasi maupun di pejabat instansi pemerintahan.

"Transparancy International Indonesia merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada 2019 berada di angka 40 dengan skor nilai tertinggi 100. Naik dari posisi 38 di tahun 2018. Dengan adanya Omnibus Law di bidang perekonomian, seharusnya bisa lebih menekan potensi terjadinya korupsi, dan meningkatkan IPK Indonesia di tahun 2020 ini," tutur Bamsoet.

Baca juga : HIPMI Minta Draft RUU Omnibus Law Jangan Dihambat

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mendorong KUPAS KADIN membangun kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha tentang bagaimana membangun bisnis yang bersih dari korupsi, juga untuk membentengi diri dari pejabat nakal yang selalu mempersulit aturan dan mengharapkan suap.

"Semangat KPK dibawah kepemimpinan Pak Firli adalah mencegah terjadinya korupsi. Karena memang sebenarnya korupsi itu sangat bisa dicegah. Lagipula, dengan mengedepankan pencegahan korupsi, bisa turut meningkatkan kepastian berusaha. Yang pada giliran akan berefek kepada meningkatnya kepercayaan investor terhadap Indonesia," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.