Dark/Light Mode

Dorong Iklim Investasi dan Daya Saing RI, Omnibus Law Segera Dirampungkan

Selasa, 24 Desember 2019 17:22 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Instagram)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah tidak main-main meningkatkan iklim investasi dan daya saing Indonesia. Dalam waktu dekat, pemerintah akan segera mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR. Yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.

"Sejauh ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, yang mengatur sektor atau bidang usaha. Baik di tingkat pusat ataupun daerah. Karena itu, pemerintah akan menerapkan metode Omnibus Law untuk menyederhanakannya," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12).

Metode Omnibus Law adalah pembentukan satu UU yang mengubah berbagai ketentuan, yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Metode ini jauh lebih ringkas dibanding mengubah satu per satu UU.

Selain itu, Omnibus Law juga menjadi jalan untuk menyelesaikan berbagai hambatan investasi yang ada, dan membuka ruang untuk investasi baru yang lebih luas.

Baca juga : Senayan Yakin Omnibus Law Bikin Ekonomi Tak Terbendung

Airlangga menjelaskan, substansi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster. Yaitu penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi.

"Berdasarkan pembahasan dengan kementerian dan lembaga, hingga saat ini telah teridentifikasi 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," jelas Airlangga.

Selain Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan Omnibus Law Perpajakan, yang terdiri dari enam pilar. Yakni pendanaan investasi, sistem teritori, subyek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, dan fasilitas.

"Substansi kedua Omnibus Law itu telah diselaraskan. Substansi yang terkait aspek perpajakan dan kebijakan fiskal, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan," papar Airlangga.

Baca juga : Sona Maesana Berharap Omnibus Law Jadi Pendorong UMKM

Untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama dengan Badan Legislasi DPR telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.

Agar substansi Omnibus Law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha, pemerintah membentuk Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dengan anggota berasal dari unsur K/L, Pemda, akademisi, dan internal Kadin.

"Untuk menindaklanjuti percepatan penyelesaian Omnibus Law, kami telah menggelar Rapat Koordinasi Gabungan pada 12 Desember 2019. Kami mengundang seluruh Menteri Koordinator, Menteri, dan Pimpinan Lembaga terkait untuk menyepakati hasil pembahasan di tingkat teknis yang melibatkan 31 K/L, Kadin, dan stakeholder terkait," terang Airlangga.

Laporan hasil pembahasan Omnibus Law akan disampaikan kepada Presiden, dengan melampirkan Naskah Akademik dan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja.

Baca juga : Sri Mulyani Minta Omnibus Law Segera Dikebut

Selanjutnya, Presiden akan menyampaikan Omnibus Law kepada DPR (Naskah Akademik dan RUU) melalui Surat Presiden kepada Pimpinan DPR pada Januari 2020, dan menugaskan beberapa menteri yang akan melakukan pembahasan dengan DPR. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.