Dark/Light Mode

INFA Setuju Pelabuhan Bebas Odol

Selasa, 25 Februari 2020 21:38 WIB
Ilustrasi angkutan penyeberangan di pelabuhan
Ilustrasi angkutan penyeberangan di pelabuhan

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesian National Ferryowners Association (INFA) mendukung kebijakan pemerintah terkait program bebas over dimension over load (ODOL) di pelabuhan penyeberangan.

Ketua Umum INFA Eddy Oetomo mengungkapkan, INFA sangat mendukung pemberlakuan pengaturan ODOL yang akan dilakukan oleh pemerintah pada pelayanan angkutan penyeberangan.

Eddy menjelaskan menyeberangkan kendaraan ODOL merugikan karena merusak rampdoor dan movable bridge (MB) yang berujung pada ketidaklancaran proses embarkasi dan debarkasi (loading dan unloading) muatan kendaraan dari dan ke kapal feri.

Baca juga : KAI Siagakan Petugas Di Jalur Rel Saat Hujan Lebat

“Apabila rampdoor kapal patah, biayanya dapat mencapai miliaran rupiah. Ini harus ditanggung pengusaha kapal feri. Belum lagi memperbaiki kerusakan tersebut harus mengorbankan waktu operasi kapal feri yang bersangkutan," katanya di Jakarta, Selasa (25/2).

Selain itu, kendaraan ODOL juga mengganggu keselamatan penyeberangan, karena berisiko mengganggu keseimbangan pelayaran kapal feri. Kelancaran terganggu dan kerugian biaya serta waktu operasi yang dialami pihak penyelenggara kapal feri tidak sedikit.

INFA menganggap sangat tepat pelaksanaan bebas ODOL bila dikonsentrasikan di pelabuhan penyeberangan, sebagai simpul transportasi yang dapat menjaring pelanggar untuk tidak melanjutkan perjalanan. "Itu bisa memutus langsung mata rantai pelanggaran ODOL," tegasnya.

Baca juga : Kelar Lebih Cepat, Perjalanan KRL Kembali Normal

Adapun, Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni menjadi yang pertama akan menerapkan pengaturan dan pelarangan kendaraan ODOL tersebut. 

Rencana uji coba dan sosialisasi sudah dikoordinasikan antara Kementerian Perhubungan dengan PT ASDP Indonesia feri, serta para pemilik kapal feri dan pengusaha angkutan penyeberangan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku tak hanya akan melarang truk ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan per 1 Mei 2020 tapi akan mengembalikannya sampai ukurannya menjadi normal.

Baca juga : Coppa Italia, Juventus-AC Milan Berbagi Poin

Ia menjelaskan, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut. 

"Kita akan mengembalikan kepada marwah yang sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten," tegasnya. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.