Dark/Light Mode

Ada Efek Ganda Belanja Barang Dalam Negeri

Penggunaan Produk Lokal, Perkuat Ekonomi Nasional

Kamis, 18 Desember 2025 06:45 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 di Jakarta, Senin (15/12). Foto: Dok. kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 di Jakarta, Senin (15/12). Foto: Dok. kemenperin

 Sebelumnya 
“Petunjuk teknis ini disusun untuk memberikan kepastian, keseragaman, serta transparansi dalam proses penghitungan TKDN. Ini menjadi pedoman yang jelas bagi pelaku usaha, lembaga verifikasi independen, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujar Heru.

Dalam sosialisasi tersebut, Heru menjelaskan, penghitungan nilai TKDN barang didasarkan pada tiga komponen utama.

Yakni bahan atau material langsung dengan bobot 75 persen, tenaga kerja langsung sebesar 10 persen, serta biaya tidak langsung pabrik sebesar 15 persen.

Baca juga : Gerindra, Partai Paling Terbuka Dan Transparan

Komponen yang dihitung meliputi bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, serta biaya tidak langsung pabrik yang mencerminkan aktivitas investasi dan produksi di dalam negeri, baik di fasilitas sendiri maupun melalui kerja sama dengan perusahaan industri lain. Seluruhnya harus didukung dengan dokumen pembuktian.

Heru menambahkan, Kementerian Perindustrian juga memberikan tambahan nilai TKDN barang hingga 20 persen yang berasal dari penghitungan kemampuan intelektual atau brainware perusahaan.

Antara lain melalui investasi penelitian dan pengembangan, keberadaan divisi dan program litbang, serta implementasi hasil penelitian dan pengembangan (litbang) dalam proses produksi.

Baca juga : Rekonstruksi Sebaiknya Diikuti Rehabilitasi Kawasan

Selain TKDN barang, pihaknya turut mensosialisasikan penghitungan TKDN jasa industri.

Penghitungan tersebut dilakukan berdasarkan perbandingan biaya jasa industri dalam negeri terhadap total biaya jasa industri, yang mencakup biaya tenaga kerja, alat atau fasilitas kerja, serta jasa umum.

Saat ini, terdapat 71 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) jasa industri yang dikelompokkan ke dalam 12 kategori.

Baca juga : BRI Perkuat Tata Kelola Dan Akselerasi Kinerja

Mulai dari jasa rancang bangun dan konstruksi industri, jasa riset dan desain, jasa perawatan dan reparasi, hingga jasa pendukung industri 4.0 dan konten kreatif. DIR

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Kamis, 18 Desember 2025 dengan judul "Ada Efek Ganda Belanja Barang Dalam Negeri, Penggunaan Produk Lokal, Perkuat Ekonomi Nasional"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.