Dark/Light Mode

Hasto Bilang Harun Masiku Korban, KPK Bilang Pelaku Suap

Jumat, 24 Januari 2020 22:45 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (Foto: Oktavian SD/RM)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (Foto: Oktavian SD/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim, Harun Masiku yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR periode 2019-2024, adalah korban.

"Dari seluruh konstruksi yang dilakukan tim hukum kami, beliau (Harun) menjadi korban atas penyalahgunaan kekuasaan itu,” tutur Hasto usai diperiksa di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

KPK pun mengkritisi klaim Hasto itu. Berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi, komisi antirasuah memastikan, Harun adalah pelaku tindak pidana penyuapan.

Dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR periode 2019-2024, Harun dijerat bersama-sama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful.

Dalam perkaranya, Harun dan Saeful diduga menyuap Wahyu dan Agustiani Tio Fridelina.

Baca juga : Kalau di Jepang, Menkumham dan Ketua KPK Sudah Mundur

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sekali lagi kami ulangi adalah pelaku tipikor suap-menyuap. Tentu ketika kami menetapkan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup, itu ada dugaan tipikor terkait dengan pemberian dan penerimaan suap" ungkap Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1).

KPK menilai, klaim yang menyebut Harun adalah korban adalah suatu kekeliruan. Terlalu dini menyimpulkan Harun adalah korban.

"Kalau pun disimpulkan sebagai korban, menurut kami adalah kesimpulan yang terlalu dini. Karena, kami meyakini semua alat bukti yang kami miliki,  cukup mengarahkan bahwa para tersangka ini adalah para pelaku tipikor suap-menyuap," ujar Ali.

"Berdasarkan alat bukti yang ada dan pemeriksaan saksi-saksi, itu terkait dengan tipikor. Jadi, bukan sebagai korban," tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Baca juga : Yasonna dan Ketua KPK Ditantang Sumpah Pocong

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful, pihak yang memberikan suap.

Wahyu disebut meminta fee sebesar Rp 900 juta, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Harun sendiri masih buron.

Dari permintaan fee Rp 900 juta, Rp 600 juta disebut sudah cair, dan dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp 400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya.

Namun, Wahyu disebut hanya menerima Rp 200 juta, dari total Rp 400 juta. Sisanya atau senilai Rp 200 juta, diduga digunakan oleh pihak lain.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Harun Masiku Akan “Nyanyi” Seperti Nazar?

Sementara, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.