Dark/Light Mode

Tangani Kasus Macet Pengembalian Dana Lender

OJK Gandeng PPATK Telusuri Transaksi DSI

Senin, 5 Januari 2026 06:30 WIB
OJK gandeng PPATK telusuri transaksi keuangan DSI. (Foto: Dok. OJK)
OJK gandeng PPATK telusuri transaksi keuangan DSI. (Foto: Dok. OJK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya menangani kasus belum dikembalikannya dana para peminjam (lender) oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Salah satunya, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi keuangan perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) Lending tersebut.

OJK kembali menggelar pertemuan dengan para lender DSI sebagai bagian dari komitmen pelindungan konsumen, menyusul belum tuntasnya pengembalian dana mereka seperti yang dijanjikan. 

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengungkapkan, pertemuan tersebut merupakan wujud komitmen OJK sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam melindungi konsumen. 

“Sebagai otoritas, OJK harus hadir, baik di sisi pelindungan konsumen maupun pengawasan sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” kata Rizal dalam keterangan resmi, Rabu (31/12/2025). 

Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, OJK telah memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Paguyuban Lender DSI dengan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri, sebagai tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk melalui saluran pengaduan konsumen OJK. 

Baca juga : Perayaan Di Jakarta Digelar Sederhana, Sampah Malam Tahun Baru Menurun Drastis

“Terutama terkait tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI,” jelas Rizal. 

Dalam pertemuan tersebut, Taufiq menyatakan bertanggung jawab untuk menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap, sesuai kemampuan perusahaan. 

Rencana penyelesaian tersebut akan disusun dengan melibatkan kelompok lender dan selanjutnya disampaikan kepada OJK. 

Sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap DSI, OJK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk PPATK, dalam rangka penelusuran transaksi keuangan DSI. 

“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami miliki,” tegas Rizal. 

Baca juga : Arsenal Lebih Hebat Dari ‘The Invincibles’

Dia menjelaskan, OJK telah meminta PPATK melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI. Dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening perusahaan tersebut. 

Saat ini OJK telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus, serta melakukan pemeriksaan khusus guna melacak transaksi keuangan yang dilakukan perusahaan. 

Dari sisi pengawasan, pada 10 Desember 2025 OJK telah menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Pemegang Saham DSI. 

Instruksi tersebut meminta agar seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender dilaksanakan, serta menyusun rencana aksi pengembalian dana secara jelas, terukur, dan memiliki kerangka waktu yang pasti, baik yang telah disepakati maupun yang belum. 

“Hingga saat ini, OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI,” tandas Rizal. 

Baca juga : Jelang Malaysia Open 2026, Putri KW Ngaku Deg-degan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Pitoyo meminta dukungan penuh OJK agar dana yang diinvestasikan para lender melalui DSI dapat kembali. 

Dihubungi terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai langkah OJK tersebut dapat mempercepat penyelesaian pengembalian dana lender yang mengalami kemacetan. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.