Dark/Light Mode

Tangani Kasus Macet Pengembalian Dana Lender

OJK Gandeng PPATK Telusuri Transaksi DSI

Senin, 5 Januari 2026 06:30 WIB
OJK gandeng PPATK telusuri transaksi keuangan DSI. (Foto: Dok. OJK)
OJK gandeng PPATK telusuri transaksi keuangan DSI. (Foto: Dok. OJK)

 Sebelumnya 
“Dalam prosesnya, DSI cukup transparan dan berjanji akan menyelesaikan kewajibannya, tidak kabur. Hal ini patut diapresiasi,” ujar Nailul kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Menurut Nailul, kasus penyelesaian DSI relatif lebih aman karena perusahaan berfokus pada bisnis properti yang memiliki jaminan aset. 

Pasalnya, aset properti tersebut bersifat nyata dan dapat dilihat secara fisik. Namun, imbuh Nailul, kondisi perekonomian yang masih lesu membuat permintaan rumah cenderung melambat. Alhasil, pengembalian investasi di sektor properti berpotensi tertunda. 

“Pengembalian investasi harus menunggu rumah jadi dan terjual. Prosesnya tentu memakan waktu, kecuali kebutuhan modalnya hanya sebagian kecil dari biaya pembangunan,” katanya. 

Baca juga : Perayaan Di Jakarta Digelar Sederhana, Sampah Malam Tahun Baru Menurun Drastis

Ia menekankan, model bisnis fintech (financial technology) lending untuk pembiayaan proyek properti, seperti halnya yang dijalani DSI, memiliki risiko keterlambatan pembayaran bunga yang relatif tinggi. Hal ini berbeda dengan pembiayaan sektor ritel yang memiliki siklus arus kas yang lebih cepat. 

“Namun demikian, risiko keterlambatan pembayaran seharusnya bisa diminimalkan melalui sistem yang lebih adaptif terhadap berbagai model bisnis,” ujarnya. 

Nailul berharap, kasus DSI dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan fintech lending dalam menyalurkan pembiayaan ke depan. 

Sanksi Administratif 

Sebelumnya, sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. 

Baca juga : Arsenal Lebih Hebat Dari ‘The Invincibles’

Pengenaan sanksi tersebut merupakan bentuk pengawasan tegas OJK agar DSI fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender, dan tidak melakukan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan. 

Berdasarkan sanksi PKU, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui situs web, aplikasi, atau media lainnya. 

Selain itu, DSI dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. 

DSI juga tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka perbaikan kinerja, penguatan permodalan, serta penyelesaian permasalahan dan kewajiban perusahaan. 

Baca juga : Jelang Malaysia Open 2026, Putri KW Ngaku Deg-degan

Rizal menegaskan, OJK telah memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan. 

DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, surat elektronik, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku. 

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar (pinjaman daring/dalam jaringan). 

“OJK mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan platform pindar yang berizin dan diawasi OJK, serta memahami risiko layanan dan produk keuangan digital sebelum menempatkan dana,” tutup Rizal. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.