Dark/Light Mode

Tak Langsung Berlaku, Ini Syarat Perjanjian Dagang RI-AS yang Harus Dipenuhi

Senin, 23 Februari 2026 14:52 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump saat menandatangani ART, di Washington DC, Kamis (19/2/2026). (Foto: Setpres)
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump saat menandatangani ART, di Washington DC, Kamis (19/2/2026). (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kesepakatan perjanjian datang atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) saat ini menjadi perhatian pelaku pasar. Perlu digarisbawahi, perjanjian tarif ini baru bisa diberlakukan di kedua negara dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Apa saja syarat tersebut? Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menerangkan bahwa perjanjian akan sah diberlakukan setelah RI dan AS menuntaskan prosedur hukum domestik masing-masing dan saling menukar pemberitahuan resmi. Tanpa dua tahapan itu, kesepakatan yang sudah ditandatangani masih berstatus kerangka kerja, bukan rezim perdagangan yang mengikat.

"Di Indonesia, proses tersebut mengharuskan ratifikasi oleh DPR," ujarnya, Senin (23/2/2026).

Baca juga : Ekonom UI: Perjanjian Dagang Bisa Tetap Untungkan RI Meski MA AS Batalkan Tarif Trump

Dia menjelaskan, Pemerintah perlu mengajukan naskah perjanjian untuk dibahas bersama parlemen sebelum disetujui menjadi undang-undang atau payung hukum yang sah. Tahapan ini mencakup pembahasan substansi, dampak fiskal, hingga implikasi terhadap industri dalam negeri.

Di AS, ART harus melalui jalur legislasi sesuai ketentuan yang berlaku di Kongres. Proses tersebut dapat melibatkan komite terkait perdagangan, evaluasi dampak ekonomi, hingga persetujuan formal sebelum Pemerintah AS dapat menuntaskan kewajiban hukumnya.

Fakhrul menilai, pasar saat ini cenderung terlalu cepat mengantisipasi hasil akhir kesepakatan. “ART ini belum efektif. Secara hukum, ia baru berlaku setelah kedua negara menyelesaikan prosedur domestiknya dan melakukan notifikasi resmi. Jadi masih ada tahapan yang harus dilewati,” terangnya.

Baca juga : Ketua DEN: Perjanjian Dagang Indonesia-AS Strategis Di Tengah Dinamika Global

Menurut Fakhrul, kondisi ini penting dicermati karena sebagian pelaku pasar sudah melakukan pricing in (penetapan harga) terhadap potensi manfaat penurunan tarif dan kepastian akses pasar. 

“Kalau arsitektur hukumnya belum selesai, maka risiko implementasi tetap ada. Investor perlu memahami bahwa masih ada ruang dinamika politik dan legislasi di kedua negara,” kata dia.

Dalam lembar fakta terbaru yang dirilis Gedung Putih, Pemerintah AS menegaskan akan terus menghormati perjanjian perdagangan timbal balik yang mengikat secara hukum dan mengharapkan komitmen yang sama dari mitra dagangnya. Pernyataan itu dipandang sebagai sinyal untuk menjaga integritas kesepakatan sekaligus memastikan setiap tahapan dipenuhi secara formal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.