Dark/Light Mode

Dukung Kebijakan WFA Sambut Lebaran

Senayan Usul ASN Layanan Publik Dapat Kompensasi

Kamis, 12 Februari 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi II DPR Indrajaya. Foto: Dok. DPR RI
Anggota Komisi II DPR Indrajaya. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyambut baik kebijakan Pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja di mana saja secara nasional bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta menjelang dan setelah Lebaran 2026.

Kebijakan diberlakukan pada 16-17 Maret 2026 (sebelum Lebaran) dan 25-27 Maret 2026 (setelah Lebaran). Anggota Komisi II DPR Indrajaya menilai, kebijakan tersebut patut diapresiasi. Namun, kebijakan ini kudu mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh ASN, terutama bagi mereka yang tidak memiliki pilihan untuk bekerja secara WFA.

"Tidak semua ASN berada dalam posisi yang setara. Ada kelompok yang sejak awal tidak mungkin bekerja secara jarak jauh karena fungsi dan mandatnya menuntut kehadiran fisik penuh," ujar Indrajaya dalam keterangannya, Rabu (10/2/2026)

Baca juga : Kapolri Kawal Program Strategis Pemerintah

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 2026.

SE tersebut mengatur tentang sistem kerja dari mana saja (work from anywhere atau WFA) untuk ASN. Para pimpinan instansi diminta mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif.

Indrajaya melanjutkan, ASN di sektor layanan publik esensial juga tidak bisa WFA. Seperti, tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas dan rumah sakit, guru dan tenaga kependidikan, petugas kebencanaan, pemadam kebakaran, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan berbagai unit pelayanan langsung lainnya.

Baca juga : Seleksi Adil Jadi Indikator Utama Kepercayaan Publik

Bahkan, ASN layanan publik khususnya tenaga kesehatan, tetap bekerja dengan jam kerja panjang, sistem shift, dan layanan berkelanjutan hingga akhir pekan. Dalam banyak kasus, perbedaan beban tersebut belum diikuti dengan kebijakan kompensasi yang proporsional.

Untuk itu, ia mendorong KemenPAN-RB perlu membuat peraturan yang lebih berkeadilan, termasuk skema insentif, pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi. "Bisa juga dalam bentuk kompensasi lain bagi ASN yang tidak memiliki fleksibilitas kerja," kata politikus PKB ini.

Dia bilang pengalaman sejumlah negara maju menunjukkan perbedaan karakter kerja aparatur justru dijadikan pijakan utama dalam merancang kebijakan. Di beberapa negara Eropa menerapkan kerja fleksibel bagi aparatur administrasi. Namun pada saat yang sama, Pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada pekerja layanan esensial.

Baca juga : Rekayasa CPO Jadi Limbah, Negara Dirugikan 14 Triliun

"Mulai dari tunjangan layanan garis depan, pengaturan kerja berbasis shift yang lebih adil hingga insentif khusus sebagai pengakuan atas beban dan risiko kerja," kata legislator asal daerah pemilihan (dapil) Papua Selatan ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.