Dark/Light Mode

Impor Bawang Putih Harus Lalui Permentan dan Permendag

Senin, 23 Maret 2020 00:21 WIB
Prima Gandhi (Foto: Istimewa)
Prima Gandhi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto telah menetapkan kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bawang bombai hingga 31 Mei 2020 sehingga pengusaha tak perlu mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Perizinan Impor (SPI). Mendag menetapkan kebijakan tersebut dengan mengacu pada surat yang disampaikan ke Presiden Jokowi tentang relaksasi impor bawang putih tidak memerlukan RIPH.

Namun demikian, dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi, menilai penetapan kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bombai berdasarkan surat tersebut cacat hukum. Pasalnya, ketentuan importasi kedua komoditas tersebut harus memerlukan RIPH dan SPI adalah perintah UU Nomor 13/2010, Pasal 88 yang menyatakan bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.

Baca juga : Masyarakat Harus Aktif Monitor Tetangga Yang Isolasi Corona

"Syarat pelaksanaan impor harus melalui Peraturan Menteri Pertanian kemudian Peraturan Menteri Perdagangan. Kedua kebijakan ini harus sesuai Undang-Undang tersebut. Cacat, hukum kebijakan Mendag membebaskan impor dengan berdasarkan surat kepada Presiden yang sampai belum keputusan Presiden soal itu," dijelaskan Gandhi, di Jakarta, Minggu (22/3).

Gandhi menjelaskan, surat Mendag kepada Presiden Jokowi soal relaksasi impor tersebut adalah termasuk keputusan administratif atau sering disebut sebagai beschikking. Dalam konteks ini, surat tersebut wajib memerlukan persetujuan Presiden, namun sampai sekarang belum ada Inpres/Kepres soal itu.

Baca juga : PBSI Apresiasi BWF Tunda Piala Thomas dan Uber

"Maka dari itu, lebih baik kita taat azas terhadap aturan RIPH di Kementerian Perdagangan karena aturan RIPH sudah termasuk dalam regeling yakni sesuatu peraturan yang bersifat mengatur tentang suatu hal yakni impor bawang putih. Impor bawang putih dan bombai wajib tetap memerlukan RIPH dan SPI sesuai mekanisme yg telah diatur dalam peraruran perundang-undangan yang berlaku," pinta Gandhi.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Ditjen Hortikultura RIPH tahun 2020 untuk bawang putih sampai dengan 18 Maret 2020 mencapai 344.094 ton sedangkan bawang bombai sejumlah 195.832 ton. Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47.000-48.000 ton per bulan dan bawang bombai 10.000-11.000 ton per bulan, maka apabila direalisasikan cukup untuk 7 bulan ke depan untuk bawang putih dan satu tahun untuk bawang bombai. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.