Dark/Light Mode

Ringankan Nasabah, BNI Syariah Lakukan Restrukturisasi Pinjaman

Senin, 30 Maret 2020 13:27 WIB
Pegawai BNI Syariah siap membantu restrukturisasi pinjaman kepada nasabah yang terkena dampak corona. (Foto: ist)
Pegawai BNI Syariah siap membantu restrukturisasi pinjaman kepada nasabah yang terkena dampak corona. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT BNI Syariah mendukung arahan pemerintah terkait keringanan bagi nasabah UMKM. Salah satu bentuk dukungannya adalah terkait pembayaran angsuran pembiayaan.

Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan, BNI memberikan keringanan (restrukturisasi) berupa penundaan pembayaran kepada nasabah yang terdampak corona. “Bentuk keringanan restrukturisasi yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah. Restrukturisasi ini diharapkan dapat membantu memudahkan nasabah dalam hal pembayaran kewajibannya,” kata Iwan di Jakarta, Senin (30/3).

Latar belakang kebijakan restrukturisasi pembiayaan ini adalah karena penyebaran pandemi corona berdampak terhadap kinerja dan kapasitas nasabah, sehingga dapat meningkatkan risiko pembiayaan. Hal ini berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Baca juga : Agar Dunia Usaha Tak Lesu Akibat Covid-19, Pemda Diimbau Lakukan Relaksasi Pajak

Langkah yang dilakukan BNI Syariah mengacu dengan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. POJK ini menjadi pertimbangan BNI Syariah dalam menetapkan perlakuan khusus terhadap nasabah pembiayaan yang terkena dampak coroma

Kebijakan keringanan restrukturisasi ini berlaku untuk semua nasabah pada segmen pembiayaan konsumer, produktif, mikro atau BNI iB Hasanah Card. Nasabah yang dapat mendapat perlakuan khusus restrukturisasi adalah yang terdampak penyebaran virus corona, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan beberapa kriteria.

Kriteria tersebut di antaranya berlaku pada nasabah yang tempat usaha atau bekerjanya terkena dampak penyebaran corona baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Baca juga : Penguasaan Teknologi Antariksa Jadi Syarat Majukan Indonesia

Kebijakan ini juga berlaku untuk beberapa nasabah diantaranya adalah yang mengalami penurunan volume penjualan/pendapatan akibat penurunan demand, keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan negara yang terdampak pandemi corona, nasabah yang mengalami hambatan pasokan bahan baku dari negara yang terdampak corona dan mengalami keterlambatan pembayaran akibat bowheer atau pelanggan terkena dampak pandemi corona.

Terakhir adalah kebijakan ini diberikan bagi nasabah yang terkena dampak pelemahan kurs rupiah terhadap dollar akibat pandemi corona. Ada beberapa sektor yang terdampak penyebaran diantaranya adalah pariwisata, transportasi, industri pengolahan, jasa dunia usaha, konstruksi, pertambangan, perdagangan, pengangkutan, pergudangan, komunikasi, pertanian, industri keuangan dan koperasi.

Penerapan perlakuan khusus ini berlaku sejak dilakukan restrukturisasi sampai 31 Maret 2021. Pengajuan dan persetujuan restrukturisasi disesuaikan dengan masa berlaku penerapan perlakuan khusus. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.