Dark/Light Mode

Siapkan Regulasi Atur Promo Influencer

OJK Cegah Masyarakat Terjerat Investasi Bodong

Jumat, 26 Juni 2026 06:40 WIB
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto. (Foto: Facebook/Satgas PASTI)
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto. (Foto: Facebook/Satgas PASTI)

 Sebelumnya 
Masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L), yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin/terdaftar di OJK. 

Masyarakat juga harus mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat. 

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email [email protected]

Baca juga : Mendag Tarik MinyaKita Diduga Tercemar Solar

Sementara masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk. go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. 

Dihubungi terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menekankan, belum ada aturan atau regulasi terkait influencer, atau seseorang yang mempromosikan aplikasi trading atau investasi ilegal. 

“Ini yang dimanfaatkan para penipu, mereka berani menyewa influencer untuk mengiklankan platform ilegal tersebut,” ujar Nailul kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Baca juga : Bebaskan Trotoar Dari Ojol, Gubernur Minta Aplikator Sediakan Kantong Parkir

Di samping itu, baik itu influencer maupun masyarakat, juga masih kurang literasi digital dan keuangan. 

Sampai saat ini terbukti masih banyak masyarakat yang tergiur keuntungan yang besar, dengan cara yang relatif instan tanpa mempertimbangkan risikonya. 

“Masyarakat yang memiliki literasi keuangan dan digital yang rendah ini menjadi sasaran empuk dari penjaja investasi bodong,” ucapnya. 

Baca juga : Mesir Vs Iran, Persia AncamĀ Firaun

Dia berharap, wasit lembaga keuangan terus bergerak lebih cepat, lebih tegas, dan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. 

“Regulasi harus jelas, sanksi harus menjerat, pengawasan harus menyeluruh, dan edukasi terus diperkuat agar masyarakat aman berinvestasi dan ekosistem keuangan tetap sehat dan terpercaya,” pungkasnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.