Dark/Light Mode

BRI Beri Keringanan Buat UMKM Yang Terdampak Corona

Jumat, 3 April 2020 13:36 WIB
Bank BRI. (Foto: net)
Bank BRI. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada kabar gembira dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Bank pelat merah ini memberikan keringanan pembayaran cicilan buat UMKM yang usahanya mengalami penurunan akibat wabah corona.

Nasabah dapat menghubungi Relationship Manager (RM) pengelola kredit, dan mengisi form aplikasi restrukturisasi secara online/e-mail atau dapat juga datang ke kantor BRI pengelola kredit untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit. "Selanjutnya BRI akan melakukan analisa/penilaian kelayakan debitur untuk mendapatkan keringanan," ucap Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto di Jakarta, Jumat (3/4).

Skema pengajuan itu pun harus tetap memperhatikan imbauan physical distancing oleh pemerintah. Mekanisme pengajuan permohonan oleh debitur kepada bank dapat disampaikan secara online melalui surat elektronik (email) atau sarana elektronik lainnya. Sampai dengan proses pemberitahuan hasil penilaian oleh bank kepada debitor akan dilakukan secara online pula.

Baca juga : Romo Benny Ajak Galang Dana Corona Di Medsos

Amam menegaskan, seluruh proses tersebut akan dilakukan secara terstandarisasi. Agar berjalan dengan baik dan tentunya disesuaikan dengan ketentuan internal yang berlaku di BRI, serta menjadi kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu. 

"Dan, terakhir yang tidak kalah penting adalah seluruh biaya proses dan materai ditanggung oleh BRI,” katanya.

Langkah ini, menurut Amam, merupakan wujud komitmen pihaknya untuk terus mendorong pemberdayaan UMKM di tengah penyebaran virus Covid-19. Perseroan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan relaksasi bagi para pelaku UMKM, sehingga dapat bertahan di tengah kondisi yang menantang saat ini.

Baca juga : 3,6 Juta Warga Jakarta Yang Terdampak Corona Dapat Bansos

Ia menjelaskan, BRI siap memberikan relaksasi dan keringanan bagi para debitur UMKM BRI yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena debitor atau usahanya terdampak dari penyebaran Covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

“Selain itu, kriteria lain yang harus dipenuhi oleh debitor yakni usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal, yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk kooperatif terhadap upaya restrukturisasi yang akan dijalankan,” imbuhnya.

BRI, sambung Amam, memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi yang dapat dijalankan, seperti penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit/penjadwalan kembali, perubahan skim kredit serta cara angsuran dan lain sebagainya sesuai ketentuan restrukturisasi yang berlaku. 

Baca juga : BI Beberkan Langkah-langkah Terkini Hadapi Corona

Sementara itu, sektor ekonomi yang mendapatkan keringanan antara lain pertanian, pertambangan, pengolahan, perdagangan, transportasi, perhotelan serta pariwisata. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.