Dark/Light Mode

Jalankan Perintah OJK

Perbankan Cs Proses Restrukturisasi Kredit Terdampak Corona

Jumat, 10 April 2020 21:44 WIB
Gedung OJK. (Foto: net)
Gedung OJK. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perbankan dan multifinance mulai memproses restrukturisasi kredit nasabah terdampak corona. Hal ini sejalan dengan kebijakan OJK.

Untuk diketahui, OJK mengeluarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April ini. Kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak corona.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja mengatakan, hingga saat ini jumlah debitor yang mengajukan restrukturisasi terus bertambah. Pengajuannya pun bisa dilakukan via telepon, sehingga tak ada kontak tatap muka antara debitor dan petugas di tengah pandemi. 

"Per telepon bisa ajukan restruktur untuk yang terdampak Covid-19. Setiap hari nambah (jumlah pemohon)," kata Jahja di Jakarta, Jumat (10/4).

Baca juga : Modernland Berikan Paket Sembako Pada Warga Terdampak Corona di Jaktim

Direktur Transaksional BCA, Santoso menambahkan, hingga saat ini terus melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan para debitor untuk mendapatkan informasi detail dan untuk mencapai kesepakatan bersama. "Memang kami belum dapat menyampaikan secara detail karena komunikasi dan koordinasi sedang berlangsung. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik," ucapnya.

Sementara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), belum genap satu bulan kebijakan tersebut dikeluarkan, bank pelat merah ini telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak corona di Indonesia.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan, restrukturisasi tersebut dilakukan sejak tanggal 16 Maret hingga 31 Maret 2020 dengan nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp 14,9 triliun.

"Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing masing debitor berbeda disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitor memiliki itikad baik atau kooperatif," jelasnya.

Baca juga : Jangan Sampai Birokrasi Jadi Penghambat Penanganan Corona

Ia pun memastikan bahwa proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian, dengan melakukan assessment seberapa besar dampak Covid-19 ini terhadap usaha debitor.

Sementara itu, Deputi Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Bonifatius Perana Citra Ketaren mengatakan, saat ini perusahaannya telah menerima lebih dari 6 ribu debitor yang mengajukan permohonan restrukturisasi. Pihaknya pun tengah melakukan proses verifikasi dan assessment. 

"Sampai saat ini permohanan pengajuan relaksasi sudah kami terima dari sekitar 6.000-an konsumen atau pelanggan. Saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan assessment oleh MTF," sebutnya. 

Ia mengatakan, sesuai anjuran OJK di tengah adanya social distancing, proses verifikasi dan penilaian itu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. 

Baca juga : BRI Beri Keringanan Buat UMKM Yang Terdampak Corona

Debitor pun dapat mengajukan permohonan melalui laman resmi, email, hingga call center MTF. Sehingga imbauan kerja dari rumah dipastikan tak akan mengganggu proses verifikasi pada debitor. "Semuanya sudah disiapkan MTF. Infrastruktur untuk proses restrukturisasi ini yang didukung teknologi, termasuk pengajuan via web, email, call center, terus kita maksimalkan, sehingga program tetap bisa berjalan tanpa tatap muka," jelasnya.

Untuk diketahui, kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran kredit bank, atau pinjaman leasing bagi debitor atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak langsung atau tidak langsung pandemi corona ini. 

Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.