Dark/Light Mode

Debitor Cukup Kirim Permohonan

OJK Serukan Bank & Leasing Patuhi Aturan Relaksasi Kredit

Senin, 30 Maret 2020 09:22 WIB
Debitor Cukup Kirim Permohonan OJK Serukan Bank & Leasing Patuhi Aturan Relaksasi Kredit

RM.id  Rakyat Merdeka - Mengemukanya keluhan debitor yang mengaku tidak mendapatkan kelonggaran pembayaran kredit (relaksasi), membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerukan agar semua lembaga keuangan di bawahnya mematuhi aturan. 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menuturkan, aturan tersebut sudah tertuang jelas dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. 

“Aturan itu sejatinya telah meminta leasing untuk melakukan relaksasi kredit bagi debitornya yang terdampak corona,” imbuhnya dalam keterangan yang diterima Rakyat Merdeka. 

Baca juga : DKI Akan Kirimkan Surat Permohonan Persetujuan Revitalisasi Monas Ke Setneg

Menurut Sekar, POJK tegas menyatakan untuk hindari moral hazard. Artinya, jangan sampai debitor yang mampu membayar malah menjadi tidak mau bayar utang, ataupun debitor yang sudah macet sebelum Covid-19, kemudian semakin menghindari kewajibannya. 

“Adapun saat ini OJK masih dalam tahap finalisasi produk hukum untuk perusahaan leasing. Kami akan terus berkoordinasi dengan asosiasi terkait,” terangnya. 

OJK juga meminta segala prosedur pengajuan pelonggaran cicilan utang bisa dilakukan lewat online. Hal itu dilakukan sebagai penerapan physical distancing dalam upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19. “Debitor tidak perlu datang ke bank atau leasing. Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi,” imbuhnya. 

Baca juga : Bertemu PM Viktor Orban, Jokowi Bahas Beasiswa Hingga Pelatihan Sepakbola di Hongaria

OJK juga merinci, ada prioritas debitor yang bisa mendapatkan keringanan kredit, di mana debitor paling tidak memenuhi syarat di antaranya, debitor terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR). 

Selanjutnya, keringanan dapat diberikan dalam periode maksimal satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/ bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/ leasing. 

“Mengajukan kepada bank/ leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing,” jelasnya. Jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/ leasing. Sementara bagi debitor yang tidak termasuk dalam poin yang disebutkan di atas, maka bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing. 

Baca juga : Trump Ketahuan Bekukan Bantuan Keamanan ke Ukraina

Sekar berharap, debitor selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing dan tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks. 

Sementara, Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rully Setiawan mengatakan, Bank Mandiri telah melakukan langkah antisipasi proaktif, untuk mendukung para pelaku perekonomian yang menjadi nasabahnya. Karenanya, perseroan segera melaksanakan seluruh kebijakan relaksasi kredit. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.