Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

BI Kasih Insentif Bank Yang Sediakan Dana Penanganan Corona

Kamis, 16 April 2020 19:39 WIB
Bank Indonesia. (Foto: ist)
Bank Indonesia. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) akan memberikan insentif buat bank yang menyediakan dana buat penanganan corona (covid-19).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.22/4/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu, Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona (PADG Insentif). 

Baca juga : Pemulihan Ekonomi Tergantung Kecepatan Pemerintah Tangani Corona

PADG ini mulai berlaku pada 15 April 2020. PADG Insentif merupakan ketentuan pelaksanaan dari PBI Nomor 22/4/PBI/2020 yang telah diterbitkan pada 1 April 2020. 

“Aturan ini sebagai tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Maret 2020, yang memutuskan bahwa BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) harian dalam Rupiah sebesar 50bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain," tulis BI dalam keterangannya, Kamis (16/4).

Baca juga : Kadin Minta Jaminan Pasokan Listrik Di Tengah Pandemi Covid-19

Adapun cakupan ketentuan ini antara lain, insentif kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian bagi bank, yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, dengan besaran 0,5 persen (50bps).

"Pemberian insentif dilakukan oleh BI secara bulanan dan pertama kali dilakukan untuk periode tanggal 16 April 2020 sampai dengan tanggal 15 Mei 2020," jelasnya.

Baca juga : Kemenkop Akan Bantu Koperasi Dan UKM Yang Kena Dampak Corona

Insentif diberikan bagi Bank yang memiliki eksposur penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dengan cakupan sebagai berikut, Kredit ekspor atau Pembiayaan ekspor, Kredit impor yang bersifat produktif atau Pembiayaan impor yang bersifat produktif, letter of credit (L/C), Kredit UMKM atau pembiayaan UMKM, dan/atau Kredit atau Pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI dalam rupiah dan valuta asing kepada pihak ketiga bukan bank.

"BI akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait senantiasa memantau perkembangan pandemi Covid-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional," tandasnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.