Dark/Light Mode

Jumlah Pengguna Meningkat

Konsumen Vape Butuh Regulasi Khusus

Jumat, 24 April 2020 09:20 WIB
Ilustrasi : Vape (Foto : unsplash)
Ilustrasi : Vape (Foto : unsplash)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumlah pengguna vape di Indonesia terus meningkat. Para konsumen produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang tergabung dalam Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) meminta pemerintah membuat regulasi khusus untuk produk tersebut.

Ketua AVI Johan Sumantri mengungkapkan, hingga tahun 2020 tercatat sudah lebih dari dua juta orang Indonesia menjadi pengguna HPTL. Dengan terus meningkatmya jumlah pengguna tentu diperlukan adanya aturan khusus.

Menurutnya regulasi yang ada belum cukup kuat untuk melindungi pengguna HPTL seperti vape. "Regulasi yang ada sekarang ini hanya fokus kepada penerimaan negara. Padahal yang lebih penting harusnya ada aturan yang melindungi konsumen," paparnya kepada wartawan, kemarin.

Hal itu dia tegaskan sekaligus untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 yang pada 20 April lalu. Johan melanjutkan, selain dari sisi konsumen, regulasi juga dibutuhkan oleh pelaku usaha.

Pasalnya, mayoritas pelaku industri HPTL merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, hingga kini, regulasi produk maupun industri HPTL yang berlaku hanya Peraturan Menteri Keuangan 156/2018 yang mengatur tentang penetapan tarif cukai.

Baca juga : Permintaan Meningkat, Kemenperin Genjot Produksi APD

“Regulasi khusus itu untuk konsumen juga dibutuhkan oleh pelaku usaha UMKM, maupun masyarakat luas. Untuk itu, kami menyuarakan permohonan ini bertepatan dengan momentum Hari Konsumen Nasional 2020,” kata Johan.

Dia bilang regulasi akan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen. Sebab, konsumen memiliki hak untuk akses informasi yang akurat dari produk yang dikonsumsi. Dia menyebut seperti halnya HPTL yang berdasarkan kajian ilmiah memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok.

Ia juga menyatakan bahwa beberapa jenis produk HPTL sudah banyak beredar di pasaran dalam beberapa tahun terakhir, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik. Sehingga, aturan ini berperan penting untuk melindungi para penggunanya dan konsumen tidak memperoleh infomasi yang menyesatkan.

Dampak positifnya bagi masyarakat ialah agar produk HPTL tidak dapat diakses oleh non-perokok dan anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Selain itu, regulasi juga turut mencegah peredaran produk ilegal di pasaran, sehingga produk tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya yaitu membantu perokok dewasa yang tidak berhenti merokok mendapatkan alternatif yang lebih baik.

Baca juga : DPR Puas dengan Hasil Program Peningkatan Populasi Sapi

“Kami pun siap memberikan informasi yang dibutuhkan bagi pemerintah dan dilibatkan dalam penyusunan regulasi industri HPTL. Kami juga berharap bahwa dengan adanya regulasi tersebut, konsumen mendapatkan haknya secara penuh, tidak hanya membayar cukai saja,” ucap Johan.

Terpisah, Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin mengatakan, regulasi bagi produk HPTL sangat dibutuhkan konsumen, masyarakat, maupun pelaku usaha.

Namun, untuk membentuk regulasi, Fathudin menyarankan pemerintah untuk mendorong kajian ilmiah di dalam negeri. Dengan begitu, hasil kajian tersebut dapat menjadi landasan dalam pembuatan regulasi.

“Dalam penyusunan regulasi industri HPTL, penting sekali untuk semua pihak membuka pikiran dan berdiskusi antar pelaku kepentingan. Kajian ilmiah juga harus menjadi basis penyusunan regulasi agar regulasi yang dihasilkan komprehensif dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” kata Fathudin.

Regulasi tersebut, imbuh Fathudin, harus mencakup tata cara pemasaran, akses informasi yang akurat bagi konsumen, peringatan kesehatan yang tentu harus dibedakan dengan rokok, standar untuk perlindungan konsumen, dan yang terpenting adalah segmen pengguna dengan batasan usia 18 tahun ke atas.

Baca juga : Produsen Diminta Tanggung Jawab atas Menumpuknya Sampah Plastik Sachet

Penetapan regulasi tersebut juga harus termasuk aturan cukai yang proporsional. Berdasarkan hasil kajian ilmiah, produk HPTL memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok.

“Maka, kalau eksternalitas negatif lebih rendah, seharusnya tarif cukai juga lebih rendah,” kata Fathudin.

Ia juga menjelaskan bahwa pembentukan regulasi produk HPTL tidak hanya memenuhi prinsip perlindungan hukum oleh pemerintah terhadap konsumen, namun juga dapat memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha kecil. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.