Dark/Light Mode

Komite I DPD Desak Dana Desa Segera Cair

Jumat, 24 April 2020 01:47 WIB
Komite I DPD saat menggelar rapat secara virtual dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Rabu (22/4) lalu.
Komite I DPD saat menggelar rapat secara virtual dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Rabu (22/4) lalu.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komite I DPD RI kembali meminta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mempercepat pencairan dana desa. Permintaan kali dilakukan Komite I saat Raker Kerja bersa Menteri Desa yang digelar melalui telekonferensi.

Raker ini mengagendakan pembahasan regulasi dan implementasi kebijakan atas desa selama pandemi Covid-19. Raker ini dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang, yang didampingi oleh Wakil Ketua Abdul Kholik, Jafar Alkatiri, dan Fachrul Razi. Sejumlah anggota Komite I DPD RI juga turut hadir dari daerah pemilihannya masing-masing.

Turut hadir mendampingi Mendes PDTT dalam raker ini di antaranya Wakil Mendes PDTT, Budi Arie Setiadi dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi.

Baca juga : Kata Luhut, BKS Makin Sehat, Bisa Segera Kembali Pimpin Kemenhub

Terdapat lima point kesepakatan dari raker ini. Satu satu hasil Raker kali ini yakni Komite I DPD RI mendesak pemerintah untuk memastikan percepatan penyaluran Dana Desa tahun 2020.

"Masih banyak desa yang belum menerima Dana Desa 2020 ini. Kami mendesak pemerintah segera lakukan percepatan pencairan Dana Desa mengingat kondisi saat ini adalah kondisi luar biasa sebagai dampak dari Covid-19," ucap pimpinan rapat yang juga Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang, Jakarta, Rabu,(22/04)

Berikut 5 poin kesimpulan Raker Komite I DPD RI dengan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar:

Baca juga : Komite I DPD Kritik Pencairan Dana Desa

Pertama, Komite I DPD meminta Kemendes PDTT menyederhanakan regulasi yang berkaitan dengan pemanfaatan dana desa untuk penanganan Covid-19. Khususnya Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Komite I DPD mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa PDTT untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar melakukan percepatan penyaluran dan pencairan dana desa tahun 2020.

Ketiga, Komite I DPD RI meminta Kemendes PDTT untuk memastikan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tepat sasaran dengan melibatkan kelompok miskin, penganggur,setengah penganggur dan kelompok marjinal lainnya. Juga memastikan pelaksanaan BLT agar tepat waktu dan tepat sasaran serta melibatkan pemangku kepentingan di Desa;
Berikutnya, Kementerian PDTT diminta memastikan kedua hal tersebut dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga : Ketua DPD Minta Bansos & Bantuan Pangan Segera Cair

Keempat, Komite I DPD dan Kemendes PDTT RI sepakat untuk mendorong kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI, dan Inspektorat terkait pemanfaatan Dana Desa untuk Covid-19.

Kelima, Komite I DPD sepakat dengan Kemendes PDTT RI untuk saling bersinergi dalam rangka pelaksanaan program-program penanggulangan Covid-19 di desa.  [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.