Dark/Light Mode

Ini Syarat UMKM Dapat Keringanan Pembayaran Kredit

Rabu, 29 April 2020 18:46 WIB
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: ist)
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dapat memperoleh keringanan pembayaran kredit adalah yang tidak masuk dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Debitur harus memiliki track record yang baik, jadi mereka selalu bisa bayar kredit dengan kategori lancar yaitu kolektibilitas 1-2, dan kita harap mereka memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan membayar pajak baik," kata Sri Mul usai ratas dengan Presiden Jokowi seperti dikutip Antara, Rabu (29/4).

Dalam rapat tersebut pemerintah menyepakati untuk memberikan subsidi bunga bagi kredit usaha kecil, yaitu mereka yang pinjamannya Rp10 juta - Rp500 juta. Pemberian subsidi diberikan selama 6 bulan, dengan 3 bulan pertama pemerintah membayar bunga sebesar 6 persen sedangkan 3 bulan kedua bunga yang dibayari pemerintah adalah 3 persen.

Baca juga : Uni Emirat Arab Serahkan Bantuan Peralatan Medis untuk Tangani Covid–19

Selanjutnya usaha menengah yang memiliki kredit Rp 500 juta-Rp 10 miliar juga diberikan subsidi bunga selama 6 bulan dengan rincian 3 bulan pertama pemerintah membayar bunga sebesar 3 persen dan 3 bulan kedua pemerintah membayar bunga sebesar 2 persen.

Kemudian kredit mikro yaitu yang mengambil kredit di bawah Rp 10 juta seperti nasabah-nasabah di Pembiayaan Ulta Mikro (UMI), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), pegadaian dan lainnya, pemerintah memberikan keringanan bunga selama 6 bulan yaitu dengan membayar bunga 6 persen selama 6 bulan tersebut. 

Total debitur yang akan dibantu pemerintah adalah sekitar 60 juta debitur. Untuk mendapatkan keringanan, pemerintah akan meminta bank untuk membuat proposal. Proposal-proposal tersebut lalu diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga : Kuartal I/2020, BFI Finance Tingkatkan Pembiayaan Rp 4 T

"Setelah verifikasi BPKP, kami kemudian bisa berikan subsidi bunga," kata Sri Mul.

Sri Mulyani mencatat jumlah nasabah di Badan Perkreditan Rakyat (BPR) mencapai 1,62 juta debitur, nasabah di perbankan sebanyak 20,02 juta debitur serta nasabah di perusahaan pembiayaan termasuk untuk kredit kendaraan bermotor adalah sejumlah 6,76 juta debitur. 

Rinciannya, para debitur dengan nilai kredit Rp 10 juta-Rp 500 juta atau setara KUR jumlahnya sekitar 28,3 juta nasabah. Para debitur yang memiliki pinjaman antara Rp 500 juta-Rp 10 miliar ada 8,33 juta debitur. Sedangkan untuk debitur ultra mikro dengan pinjaman Rp 5 juta-Rp 10 juta rinciannya adalah nasabah Mekaar sebanyak 6,08 juta, debitur UMI sebanyak 1 juta debitur dan pegadaian 10,6 juta debitur.

Baca juga : Lagi, Kenaikan Pasien Sembuh Ungguli Pertambahan Korban Jiwa

"Total kredit yang akan ditunda pokoknya sebesar Rp 105,7 triliun untuk KUR, UMi, Mekaar dan Pegadaian. Sedangkan untuk BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan total penundaan angsuran diperkirakan Rp 165,48 triliun dengan demikian total penundaan angsuran mencapai Rp 271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan," jelas Sri Mul.

Masih ada juga jenis kredit lain yang ada di koperasi dan belum mendapat akses UMi diperkirakan sebanyak 1,7 juta debitur. Kemudian nasabah Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mencapai 30.000 dari merchant, dan merchant di berbagai online platform ada 3,7 juta nasabah.

Selanjutnya juga ada UMKM yang merupakan binaan pemerintah daerah maupun dari kalangan petani dan nelayan semuanya jumlahnya 6,29 juta nasabah. "Mereka itu juga akan mendapat subsidi bunga 6 persen selama 6 bulan dari pemerintah. Ini total kita perkirakan outstanding Rp16,3 triliun dan penundaan Rp 13,87 triliun," kata Sri Mul. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.