Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Senator Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Tidak Dilanjutkan

Minggu, 19 April 2020 22:18 WIB
Wakil Ketua Komite III DPD RI M Rahman. Foto: Humas DPD
Wakil Ketua Komite III DPD RI M Rahman. Foto: Humas DPD

RM.id  Rakyat Merdeka - RUU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan asas Otonomi Daerah (Otda). Utamanya Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945. 

Karena itu Wakil Ketua Komite III DPD RI, M Rahman meminta DPR tidak sekadar menunda pembahasan RUU ini.  “Tapi juga tidak melanjutkan pembahasan RUU inisiatif dari Pemerintah Presiden Joko Widodo ini,” jelas Rahman, Mingu (19/4). 

Baca juga : PSBB Tangsel Hari Kedua: Kelurahan Pisangan di Ciputat Timur Sudah Lumayan Tertib

Rahman juga menilai, RUU Cipta Kerja melanggar hak asasi warga negara seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, atas atas jaminan kesehatan, hak atas pendidikan yang dijamin dan dilindungi konstitusi.
RUU ini juga dinilianya potensial melepaskan kewajiban negara untuk menyediakan dan memberikan hak-hak tersebut kepada swasta dan/atau asing.

“RUU Cipta Kerja akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam hal terjadinya pelanggaran, tidak jelas norma hukum yang harus diterapkan mengingat norma tentang pelanggaran dan/atau sanksi yang terdapat dalam Undang-Undang yang menjadi muatan RUU Cipta Kerja tersebut beberapa di antaranya tidak direvisi dan/atau dicabut,” tegas dia.

Baca juga : Hyundai Pastikan Pembangunan Pabrik Tetap Lanjut

Menurut Rahman, permintaan dirinya ini sangat beralasan. Karena merupakan hasil telaah menyatakan, RUU Cipta Kerja nyata-nyata menghapus kewenangan pemerintah daerah dalam hal pendaftaran serta perizinan berusaha dan mengalihkannya menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

“RUU ini hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan otonomi daerah selain pendaftaran dan perizinan berusaha,” ungkap dia. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.