Dark/Light Mode

Ojol Ngeluh Syarat Keringanan Kredit Berat

Selasa, 21 April 2020 22:33 WIB
Ojol. (Foto: net)
Ojol. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Driver ojol mengeluhkan persyaratan untuk mengajukan program keringangan bagi mereka yang terdampak wabah Corona masih sangat memberatkan. Pasalnya, mereka tetap diharuskan membayar sejumlah uang oleh leasing. Padahal, pemberlakuan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menurunkan pendapatan mereka 50 persen lebih.

Riki Siswanto, seorang pengemudi ojol, mengungkapkan pengurusan keringanan cicilan kredit tak semudah dibayangkan masyarakat. Merujuk pernyataan resmi Presiden Jokowi agar pihak perbankan maupun pembiayaan meringankan cicilan kredit, ternyata tak gampang mendapatkan fasilitas yang dijanjikan tersebut.

“Harus diurus lewat laman resmi, setelah itu memasukan data kredit, dan negoisasi,” kata Riki Selasa (21/4).

Baca juga : Anna Chernova Sempat Tertahan di Bali

Namun pada kenyataannya, dia mengakui, realisasi keringanan yang diberikan perusahaan pembiayaan banyak yang memberatkan. Misalnya terdapat persyaratan untuk melakukan pembayaran di muka untuk bunga cicilan selama tiga bulan.

“Setelah setop bayar tiga bulan, saya harus menanggung besaran cicilan kredit yang naik setelah tiga bulan. Selain itu, ada penambahan tenor pula selama disetop tiga bulan tersebut, sehingga memperpanjang masa kredit,” ungkapnya. 

Dengan prosedur seperti itu, Riki merasa bahwa keringanan cicilan jusru menambah beban para mitra Ojol. Para pengaju keringanan kredit, dibebankan bunga tiga bulan di muka, setelah itu ada penambahan angsuran yang harus dilunasi selama masa tenor.

Baca juga : Begal Resahkan Masyarakat, Sahroni Dukung Polisi Tembak di Tempat

“Perusahaan pembiayaan mendapatkan bunga di muka, dan penambahan jumlah angsuran. Sedangkan untuk masa cicilan yang disetop, itu akhirnya ditambah tenor 3 bulan, dobel sebenarnya,” kata Riki.

Hal serupa juga diutarakan Mulyadi. Mitra ojol mobil ini menilai, keringanan cicilan pada akhirnya hanya akal-akalan pihak pembiayaan menambah pemasukan. “Tidak ada yang dikurangi, malah ditambah. Hanya untuk menyetop cicilan selama tiga bulan, itupun tidak gratis,” kata Mulyadi.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengatakan, banyak aduan yang diterima BPKN dari berbagai pihak terkait kesulitan untuk mendapatkan keringanan kredit. Menurut dia, meskipun OJK sudah mengeluarkan aturannya dan didukung himbauan dari asosiasi terkait, praktiknya di lapangan masih banyak perusahaan pembiayaan yang belum menaati dan berimprovisasi sendiri.

Baca juga : Barcelona Kudu Juara Lewat Keringat

“Presiden sudah mengatakan jika ini adalah wabah nasional, bukan masalah personal. Mereka seharusnya tidak berkeberatan untuk memberi kerlonggaran, apalagi mereka sebagai pelaku di sektor keuangan non-bank juga telah mendapat berbagai kemudahan dari pemerintah dalam bentuk keringanan pajak dan sebagainya,” tandasnya.

Terhadap aduan yang diterima, pihak BPKN diakui dia telah berusaha memfasilitasi antara konsumen dan pihak leasing dengan memberikan pengertian mengenai kondisi saat ini. “Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak OJK, dan mereka mengatakan akan mengambil tindakan pada leasing yang tidak patuh,” tukasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.