Dark/Light Mode

Gegara Debitur, Dipo Star Finance Merasa Tercoreng Kredibilitasnya

Kamis, 30 April 2020 23:23 WIB
Pelayanan pembiayaan kendaraan mobil Dipo Star Finance.
Pelayanan pembiayaan kendaraan mobil Dipo Star Finance.

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Dipo Star Finance (DSF), perusahaan pembiayaan roda empat dan alat berat merasa dirugikan oleh MF, selaku debitur perusahaan DSF yang dinilai tidak koperatif untuk melunasi kewajibannya membayar angsuran. Masalah ini pun akhirnya masuk ke ranah hukum. 

Perusahaan leasing Joint Venture bersama Mitsubishi Corporation Jepang ini menyayangkan tindakan Kepolisian Resort Kota Bayumas, yang langsung menetapkan pegawainya menjadi tersangka terkait penarikan barang jaminan truk milik MF, selaku debitur DSF di Purwokerto

“Penarikan barang jaminan milik debitur oleh perusahaan sudah memenuhi syarat-syarat dan aturan yang ada, yakni Undang undang 42 tahun 1999  tentang jaminan Fidusia dan petunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua dilakukan sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Kepala Cabang PT Dipo Star Finance Purwokerto, Handi Pitoko, Kamis (30/04).

Baca juga : Sentra Mijen Demak Siap Panen Bawang Merah, Kementan Jamin Stabilitas Pasokan dan Harga

Ia mengatakan, masalah penarikan kendaraan miliki debitur oleh perusahaan merupakan hukum perdata, bukan pidana. Debitur dianggapnya, tidak koperatif dan tidak ada niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Kami mencoba menghubungi debitur untuk menanyakan pembayaran angsuran yang ke lima sebesar Rp. 24.720.000,- per bulan. Namun sayangnya, debitur sulit dihubungi. Perusahaan memberikan peringatan keras sampai memberikan surat somasi yang berujung pada penarikan truk milik debitur. Semua tindakan yang dilakukannya sudah sesuai ketentuan yang ada,” terangnya.    

Karena itu, Ia berharap kepolisian bisa mengkaji kembali tudingan yang dilaporkan debitur, apakah sudah sesuai fakta dan aturan hukum yang ada. Pasalnya, apa yang dilakukan perusahaan terhadap debitur sudah sesuai SOP dan aturan. Masalah ini murni perdata.

Baca juga : Terendam 60 Centimeter, Depan Samsat Daan Mogot Tak Bisa Dilintasi

Ia pun meyakini tidak ada pelanggaran hukum dalam penarikan barang jaminan truk milik MF, selaku debitur di Purwokerto.
  
“Kami menyayangkan kepolisian yang telah menetapkan pegawainya berstatus tersangka. Termasuk dirinya. Penetapan tersangka terlihat dipaksakan tanpa melihat fakta hukum sesungguhnya, sehingga berdampak tidak baik terhadap citra perusahaan. Pelaporan debitur juga telah mencoreng kredibilitas perusahaan di mata publik,” tegasnya. 

Untuk mencari keadilan, Handy telah melaporkan masalah ini ke Propam Jawa Tengah. Ia berpendapat,  penanganan masalah penarikan jaminan truk oleh DSF oleh kepolisian terkesan dipaksakan dan tidak melihat pada fakta hukum yang ada. 

“Dugaan pencurian dengan pemberatan dalam penarikan barang jaminan truk milik MF, selaku debitur oleh DSF di Purwokerto,  jauh dari fakta hukum yang ada,” tegasnya.
 
Sementara Kasat Reskrim Kota Bayumas, Berry mengatakan, masalah ini masih tahap penyidikan sesuai pasal yang dilaporkan oleh pelapor.

Baca juga : Megawati Ultah, PDIP Beri Kado Canangkan Gerakan Tanam Pohon Cintai Bumi

“Saat ini, kami sudah melayangkan surat pemanggilan kepada para pelaku,” kata Berry dalam pesan WhatsApp,Kamis (30/04). [FIK] 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.