Dark/Light Mode

Maaf, Fintech Tak Dapat Stimulus Subsidi Bunga Kredit

Sabtu, 2 Mei 2020 13:03 WIB
Fintech. (Foto: net)
Fintech. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fintech peer-to-peer (P2P) lending tidak masuk dalam penerima subsidi bunga kredit dan penundaan angsuran dari pemerintah.

"Fintech peer-to-peer lending tidak masuk ke dalam skema kita, itu sudah jelas," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu seperti dikutip dari Antara, Sabtu (2/5).

Baca juga : Wanti-wanti Demokrat: Stimulus Ekonomi Jangan Korbankan Korporasi

Febrio mengatakan, stimulus subsidi bunga kredit dan penundaan angsuran bagi UMKM tersebut ditujukan bagi Bank Perkreditan Rakyat, perbankan, perusahaan pembiayaan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Mekaar, dan Pegadaian.

Selain itu subsidi bunga kredit dan penundaan angsuran bagi UMKM juga ditujukan untuk UMKM di Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, UMKM Pemda, UMKM online, koperasi dan para petani.

Baca juga : Hindari Corona, Nikson Ajak Rakyat Sumut Gunakan Transaksi Non Tunai

"Kita terutama adalah segmen-segmen yang saya jelaskan sebelumnya itu sudah detail dan terdapat nama serta alamatnya," kata Febrio.

Sebelumnya pemerintah menyepakati untuk memberikan subsidi bunga kredit bagi kredit usaha kecil yaitu mereka yang pinjamannya antara Rp 10 juta-Rp 500 juta. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.