Dark/Light Mode

Permintaan Tinggi, Industri Alkes Diminta Kerek Produksi

Kamis, 14 Mei 2020 13:03 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: ist)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri alat kesehatan dan farmasi untuk memenuhi permintaan masyarakat terhadap produk-produk kesehatan. Saat ini, kebutuhan produk dari kedua sektor tersebut meningkat seiring pandemi corona (Covid-19).

“Industri alat kesehatan dan farmasi merupakan sektor yang masuk kategori high demand. Kondisi ini perlu dimanfaatkan dengan baik, untuk mewujudkan kemandirian Indonesia di sektor kesehatan dan farmasi,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (14/5).

Hingga saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyalurkan sekitar 8 juta alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), googles, sarung tangan medis, masker, alat rapid test, dan lainnya untuk penanganan wabah Covid-19. Selain itu, telah disalurkan juga 10 juta tablet obat-obatan dan vitamin.

Baca juga : Harga Gula Tinggi? Ini Penjelasan Menko Perekonomian

Agus menjelaskan, rata-rata Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari alat kesehatan sudah mencapai 25-90 persen. Hal ini merupakan capaian positif yang harus dijaga sehingga sektor farmasi dan alat kesehatan dapat mengoptimalkan bahan baku yang berasal dari dalam negeri.

Peningkatan utilisasi TKDN merupakan kunci utama agar Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri di sektor alat kesehatan dan farmasi. Tingginya impor di sektor alat kesehatan dan farmasi sebenarnya merupakan sebuah peluang yang harus dimanfaatkan oleh pelaku industri Tanah Air untuk meningkatkan kandungan dalam negeri dalam setiap produknya.

Presiden Jokowi sebelumnya telah meminta agar inovasi alat kesehatan, seperti alat pengujian dengan metode polymerase chain reaction (PCR) maupun nonPCR serta ventilator, mulai bisa diproduksi secara massal. “Sehingga tidak tergantung lagi pada produk-produk impor dari negara lain,” kata Jokowi.

Baca juga : Top, Penerimaan Vokasi Industri Tembus 20 Ribu Saat Pandemi

Untuk mendorong pengembangan industri bahan baku obat di dalam negeri, Kemenperin segera menerbitkan peraturan Menteri khusus mengatur tata cara perhitungan TKDN produk farmasi. Aturan baru tersebut akan mendukung pengembangan bahan baku dan riset farmasi di dalam negeri. “Penghitungan TKDN untuk produk farmasi sebelumnya berbasis biaya, dengan aturan baru menjadi berbasis pada proses,” jelas Agus.

Peluang ini juga didukung oleh potensi bahan baku obat dari alam yang banyak terdapat di dalam negeri. Bahan baku asli Indonesia tersebut dapat dikembangkan menjadi bahan substitusi impor untuk industri farmasi dalam rangka pengembangan obat modern berbasis bahan alam (OMAI).

Lebih lanjut, saat ini terjadi tren meningkatnya konsumsi produk-produk kesehatan oleh masyarakat. Tren ini berpotensi tumbuh dan berkembang menjadi kondisi new-normal atau ‘kenormalan baru’. Dengan kondisi ini, masyarakat akan menjadikan belanja farmasi sebagai prioritas.

Baca juga : Kemenhub Jelaskan, Ini Alasan Jenazah WNI Dibuang Ke Laut

Dalam pertemuan tersebut, Menperin juga membahas perkembangan industri ventilator yang dirintis di dalam negeri. Saat ini, Kemenperin berkoordinasi dengan empat tim dari perguruan tinggi yang sedang melakukan persiapan untuk memproduksi secara massal alat medis yang tingkat kebutuhannya melonjak tersebut.

Tim-tim tersebut adalah Tim Jogja yang dimotori Universitas Gadjah Mada, Tim Universitas Indonesia, Tim Institut Teknologi Bandung, serta Tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.