Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenhub Jelaskan, Ini Alasan Jenazah WNI Dibuang Ke Laut

Kamis, 7 Mei 2020 13:49 WIB
Iliustrasi. Foto: wikimedia.org
Iliustrasi. Foto: wikimedia.org

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan adanya dugaan dibuangnya jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia oleh kapal China.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Sudiono menjelaskan, penanganan jenazah ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah sesuai aturan International Labour Organization (ILO). Termasuk di dalamnya, soal pembuangan jenazah ke laut.

"Membuang jenazah ke laut memungkinkan apabila jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain," katanya dalam keterangan resminya, Kamis (7/5).

Hal ini sesuai ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) Nomor 2976 2 Juli 2009. Aturan ILO ini merupakan implementasi aturan IMO, yakni Resolusi A.930 (22) dan Resolusi A.931(22). Dua resolusi IMO ini pada dasarnya berisi panduan terkait keselamatan pelaut, serta penanganan kecelakaan kerja dan kematian pelaut.

Baca juga : KPK Jebloskan Dua Tersangka Kasus Suap Sukamiskin Ke Dalam Sel

Sesuai regulasi, kata Sudiono, jenazah yang berpotensi menyebarkan penyakit juga dapat disimpan di dalam lemari pendingin atau freezer sampai tiba pelabuhan berikutnya. Setelah berlabuh, jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

Dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, membuang jenazah ke laut merupakan opsi apabila kapal tidak dilengkapi dengan freezer, serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat.

“Karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut, “ ujarnya.

Saat ini, kejadian tersebut sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terus memonitor kejadian ini.

Baca juga : Bisa Kerek Inflasi, Syarief Hasan Minta Pemerintah Hati-hati Cetak Uang Baru

Ia turut menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ABK asal Indonesia di kapal penangkap ikan Chuna yang sedang berlayar. 

Kemenhub memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya, berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan, pihaknya telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi.

Kemenhub pun mengingatkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai pelaut agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga : Kemenhub Kaji Izin Terbang Pebisnis

Termasuk juga memahami aturan yang dibuat perusahaan keagenan awak kapal di mana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri,” jelasnya. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.