Dark/Light Mode

Kemenperin Minta Industri Patuhi Protokol Kesehatan

Rabu, 29 April 2020 14:17 WIB
Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi.
Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung roda perekonomian nasional agar tetap bergerak selama pandemi corona (Covid-19) melalui keberlangsungan aktivitas industri. Namun, aktivitas tersebut perlu memperhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan. 

“Jadi, diupayakan harus seimbang, dengan satu sisi mengendalikan penyebaran virus, dan tetap memberikan kesempatan bagi ekonomi untuk terus bergerak agar tidak stagnan,” kata Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (29/4).

Doddy menjelaskan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebutkan ada beberapa sektor strategis yang masih diizinkan beroperasi. Termasuk sektor industri alat kesehatan, industri farmasi dan obat, serta industri makanan dan minuman.

Baca juga : Naik 44 Persen, Investasi Industri Manufaktur Kuartal I Moncer

“Selama dilakukan PSBB, terdapat beberapa pengecualian, salah satunya adalah pelaku usaha yang bergerak pada sektor industri,” ungkapnya. Dalam pelaksanaannya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita telah melakukan koordinasi dengan para gubernur yang menerapkan PSBB di wilayahnya. 

“Protokol Covid-19 di tempat kerja yang tetap beroperasi sudah sejalan dengan aturan PSBB, namun perlu memperhatikan langkah menghentikan penularan apabila ada pekerja yang mengalami Covid-19,” imbuhnya. 

Salah satu contoh aturan di daerah, selain memberikan vitamin, nutrisi tambahan, disinfeksi berkala, serta deteksi suhu standar para karyawan. Perusahaan juga diminta untuk memiliki kerja sama operasional dengan fasilitas kesehatan terdekat jika diperlukan tindakan.

Baca juga : Pemerintah Obral Insentif Pajak Ke 18 Sektor Usaha

“Bila ditemukan karyawan yang menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), aktivitas kerja harus dihentikan selama 14 hari untuk menghindari tempat tersebut menjadi klaster baru. Hal ini yang menjadi langkah-langkah mengatasi Covid-19 dan menjaga perekonomian,” papar Doddy.

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan kawasan industri, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Selanjutnya, Surat Edaran Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga : Pemerintah Diminta Tegas Soal Larangan Mudik

Aturan tersebut kemudian ditegaskan melalui Surat Edaran Menperin No. 8 Tahun 2020 tentang kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Kami telah melakukan evaluasi pelaksanaan IOMKI bersama Pemda yang melakukan PSBB. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap minggu melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Bila tidak dilakukan, sanksinya bisa berupa pencabutan IOMKI,” tegas Doddy. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.