Dark/Light Mode

Buntut Balon Udara, AirNav Terbitkan Notam

Senin, 25 Mei 2020 19:00 WIB
Balon udara ganggu penerbangan.
Balon udara ganggu penerbangan.

RM.id  Rakyat Merdeka - AirNav Indonesia menerbitkan peringatan atau notice to airmen (Notam) kepada para pilot.

Hal ini dilakukan untuk mewaspadai gangguan balon udara liar yang berseliweran dilangit. Kondisi ini tentu membahayakan pilot yang membawa pesawat.

Direktur Utama AirNav Indonesia, M Pramintohadi Sukarno mengatakan, melalui penerbitan Notam nomor A1165/20 Notam, pihaknya terus memberikan informasi terkini kepada stakeholder penerbangan terkait dengan kondisi terakhir di ruang udara yang terpantau terdapat balon udara liar.

“Notam yang kami terbitkan berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan dan Kajen. Kami memperingatkan agar para pilot yang melewati area ruang udara tersebut berhati-hati. Ketinggian balon udara liar diperkirakan mulai dari 0 - 28.000 kaki dengan arah dan kecepatan terbang yang tidak diketahui,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (25/05).

Baca juga : Tersipu Karena Dimas

Sukarno mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan pilot  yang menyatakan melihat balon udara di area ruang udara tersebut. 

Namun, ia mengingatkan kepada pelaku penerbangan balon udara liar bahwa aktivitas tersebut, sangat mengancam keselamatan penerbangan dan terdapat sanksi tegas menanti pelaku.

“Kami kembali mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon liar, bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan bisa dikenakan pidana. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta,” tegasnya.

Sukarno menilai, ada aturan yang harus dipatuhi dalam menerbangkan balon udara, di dalam PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. 

Baca juga : Terimbas Buruknya Hubungan AS-China, Rupiah Tertekan

Namun, beberapa pemerintah daerah sudah melarang penerbangan balon udara dengan ditambatkan, karena kondisi pandemi dan upaya untuk mengimplementasikan jaga jarak (physical distancing).

Ia juga telah berkoordinasi dengan beberapa pemerintah daerah yang seringkali menerbangkan balon udara tradisional di daerahnya. 

Pemerintah Kabupaten Wonosobo misalnya, telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan yang tertuang di dalam Surat Pemerintah Kabupaten Wonosobo Nomor: 130/155/2020 tanggal 11 Mei 2020. 

Pemerintah setempat menyampaikan kepada seluruh masyarakat Wonosobo agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan, penerbangan, festival maupun kegiatan sejenisnya terkait dengan balon udara tradisional.

Baca juga : Tolak Bala Para Nabi (1)

“Keselamatan penerbangan tidak akan dapat terwujud tanpa peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk para pegiat balon udara tradisional. Mari bersama-sama kita jaga keselamatan saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air khususnya para pengguna transportasi udara, dengan cara mematuhi aturan dan regulasi yang belaku,” jelasnya.

Sebelumnya, ditemukan balon udara tanpa awak mendarat di area Bandara Ahmad Yani, Semarang, Minggu (24/05). Namun, selama ini kegiatan menerbangkan balon udara menjadi tradisi di sejumlah daerah di Jawa Tengqh di antaranya Wonosobo, Temanggung, dan Pekalongan. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.