Dark/Light Mode

Soal Balon Udara Liar, Airnav Keluarkan Notam Untuk Para Pilot

Selasa, 26 Mei 2020 07:35 WIB
Ilustrasi balon udara. (Foto: Antara)
Ilustrasi balon udara. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - AirNav Indonesia menerbitkan peringatan atau notice to airmen (Notam) kepada para pilot. Hal ini dilakukan untuk mewaspadai gangguan balon udara liar yang berseliweran di langit. Kondisi ini tentu membahayakan pilot yang membawa pesawat.

Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno mengatakan, melalui penerbitan Notam nomor A1165/20 Notam, pihaknya terus memberikan informasi terkini kepada stakeholder penerbangan terkait dengan kondisi terakhir di ruang udara yang terpantau terdapat balon udara liar.

“Notamyang kami terbitkan berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan dan Kajen. Kami memperingatkan agar para pilot yang melewati area ruang udara tersebut berhati-hati. Ketinggian balon udara liar diperkirakan mulai dari 0 - 28.000 kaki dengan arah dan kecepatan terbang yang tidak diketahui,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (25/5).

Pramintohadi menjelaskan, AirNav Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan laporan pilot (pilot report) yang menyatakan melihat balon udara di area ruang udara tersebut. 

Baca juga : Tak Punya Surat Izin, Jangan Harap Bisa Keluar Masuk Jakarta

Namun, ia mengingatkan kepada pelaku penerbangan balon udara liar bahwa aktivitas tersebut sangat mengancam keselamatan penerbangan dan terdapat sanksi tegas menanti pelaku.

“Kami kembali mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon liar aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan sesuai dengan yang diatur di dalam UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

Pramintohadi menilai, ada aturan yang harus dipatuhi dalam menerbangkan balon udara ditambatkan yang dijelaskan di dalam PM 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. 

Namun, beberapa pemerintah daerah bahkan saat ini sudah melarang penerbangan balon udara dengan ditambatkan, karena kondisi pandemi Cocid-19 dan upaya untuk mengimplementasikan jaga jarak (physical distancing).

Baca juga : Buntut Balon Udara, AirNav Terbitkan Notam

Dirinya mengaku juga telah berkoordinasi dengan beberapa pemerintah daerah yang seringkali dalam tradisi Lebaran selalu menerbangkan balon udara tradisional di daerahnya. 

Pemerintah Kabupaten Wonosobo misalnya, telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan yang tertuang di dalam Surat Pemerintah Kabupaten Wonosobo Nomor: 130/155/2020 tanggal 11 Mei 2020. 

Pemerintah setempat menyampaikan kepada seluruh masyarakat Wonosobo agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan, penerbangan, festival maupun kegiatan sejenisnya terkait dengan balon udara tradisional.

“Keselamatan penerbangan tidak akan dapat terwujud tanpa peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk para pegiat balon udara tradisional. Mari bersama-sama kita jaga keselamatan saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air khususnya para pengguna transportasi udara, dengan cara mematuhi aturan dan regulasi yang belaku,” jelasnya.

Baca juga : Bhinneka Life Salurkan Ratusan APD Untuk RSUD Di Yogyakarta

Sebelumnya, ditemukan balon udara tanpa awak mendarat di area Bandara Ahmad Yani, Semarang, Minggu (24/5). Namun, selama ini kegiatan menerbangkan balon udara menjadi tradisi di sejumlah daerah di Jawa Tengqh di antaranya Wonosobo, Temanggung, dan Pekalongan. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.