Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ojol Ancam Demo Istana Jika Dilarang Angkut Penumpang

Sabtu, 30 Mei 2020 13:59 WIB
Pengemudi ojol siap demo jika masih dilarang angkut penumpang di era hidup baru.
Pengemudi ojol siap demo jika masih dilarang angkut penumpang di era hidup baru.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengemudi Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) berencana melakukan aksi demo di Istana Negara jika dalam masa The New Normal tetap dilarang mengangkut penumpang.

Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono mengatakan, demo besar-besaran ke Istana Negara akan dilakukan agar aspirasi pengemudi ojol didengar langsung oleh Presiden Jokowi.

"Kami akan unjuk rasa jika dilarang beroperasi karena ini tidak sinkron dengan kementerian di bawahnya," katanya kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (30/05).

Menurutnya, ribuan anggota pengemudi ojol di seluruh Indonesia sudah mulai resah karena masih adanya larangan membawa penumpang memasuki kehidupan di era baru. 

Baca juga : Tujuh Stasiun MRT Tak Beroperasi, Petugas Kangen Lalu Lalang Penumpang

Sekedar informasi, kebijakan ojol di masa the new normal tetap dilarang bawa penumpang. Kebijakan itu dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Tito mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid -19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan itu, Tito meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menangguhkan operasional seluruh ojek, baik konvensional maupun online, meskipun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dihentikan.

Alasan penangguhannya adalah mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.

Baca juga : Selama Wabah Corona, ASDP Ferry Kehilangan 3 Juta Penumpang

Igun menilai, ojol tidak seharusnya dilarang bawa penumpang. Karena, kini mereka telah membuat protokol kesehatan standar yang dapat diterapkan pengendara saat mengangkut penumpang pada the new normal.

Protokol kesehatan basic hygiene ini di antaranya menyangkut kebersihan pengendara, penumpang wajib membawa helm sendiri serta penggunaan pembatas plastik antara pengendara dan penumpang agar tak bersentuhan langsung.

"Ya terus kenapa masih dilarang juga, kecuali kami tidak punya standar apapun," jelasnya.

Igun mengaku,  sudah menyampaikan soal larangan itu kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Saat ini, Kemenhub baru akan berkoordinasi mengenai larangan yang dibuat Kemendagri itu.

Baca juga : Ngobrol Satu Jam Di Istana, Ketua DPD Beri Masukan Penanganan Covid-19 Ke Jokowi

"Ya katanya akan koordinasi dulu dengan Kemendagri. Kalau tidak bisa juga ya setelah PSBB teman-teman siap turun ke jalan," ucapnya. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.