Dark/Light Mode

Ini Aturan Yang Dibuat Menteri Terawan Buat Karyawan Yang Ngantor Usai Lebaran

Minggu, 24 Mei 2020 19:42 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan sejumlah aturan kepada kantor atau dunia usaha yang mewajibkan karyawannya ngantor lagi seusai Lebaran. 


Aturan diterbitkan lewat Keputusan Menteri (Kepmen) Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, Sabtu (24/5). 

Dalam peraturan itu, Terawan meminta perusahaan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. 

Baca juga : Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal Digelar Sore ini

Ia juga meminta agar di pintu masuk tempat kerja pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun dilakukan.

"Sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19," tulis peraturan tersebut.

Selain itu, Menteri Terawan juga meminta waktu lembur ditiadakan. Pasalnya, lembur dinilai akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

Baca juga : Ketua TP PKK Tri Tito Karnavian Gelar Baksos di Kantor Lurah Manggarai

Kepmen ini juga mengimbau jika memungkinkan, shift 3 atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari, ditiadakan.

"Bagi pekerja shift 3, atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," tulis peraturan tersebut.

Terawan juga mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Selain itu, perusahaan juga diminta memenuhi asupan nutrisi makanan. Ia menganjurkan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin.

Baca juga : Menteri Erick Lepas Penyaluran Bantuan Sembako Untuk 1000 Panti Asuhan


"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan.

Dalam rilis Kementerian, Terawan mengatakan meski Pembatasan Sosial Berskala Besar menyatakan harus meliburkan tempat kerja, namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan. Ia menyebut roda perekonomian harus tetap berjalan.

"Untuk itu setelah pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," ujar Terawan. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.