Dark/Light Mode

Kemenhub: Kereta Api Reguler Operasi Lagi 12 Juni

Selasa, 9 Juni 2020 20:29 WIB
Kereta api. (Foto: ist)
Kereta api. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Zulfikri mengatakan, kereta api reguler secara bertahap akan mulai jalan lagi. Rencananya kereta api reguler operasi mulai Jumat (12/6).

Menurutnya, kereta api antar kota atau kereta api jarak jauh maupun kereta api perkotaan atau kereta rel listrik (KRL) dioperasikan tidak lagi mengoperasikan kereta luar biasa (KLB). Karena, KLB berakhir pada 11 Juni 2020. “Kita akan membuka KA reguler secara bertahap baik antarkota maupun perkotaan dan memenuhi protokol kesehatan,” katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/6).

Zulfikri mengungkapkan, ada tiga fase dalam pengoperasian kereta selama masa pandemi Covid-19. Fase pertama, saat dioperasikannya KLB mulai 12 Mei hingga 11 Juli 2020. Fase kedua, KA reguler mulai beroperasi bertahap dengan pembatasan bersyarat mulai 12 Juni hingga 30 Juni 2020, dan masih memperhatikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah.

Baca juga : Mulai Hari Ini, Kereta Api Luar Biasa Dioperasikan Untuk Masyarakat Umum

“Ini kita lakukan bergulir, kita lakukan evaluasi bagaimana perkembangan kondisi layanan perkeretaapian,” ujarnya.

Lalu, fase 3 adalah fase pemulihan dengan adanya tatanan kebiasaan baru dengan pesebaran yang lebih terkendali. Dalam pengoperasian KA reguler secara bertahap, Zulfikri menjelaskan, kapasitas akan ditambah dari maksimal 50 persen menjadi 70 persen untuk KA jarak jauh. Di tahap kedua, kapasitas bisa ditambah menjadi 80 persen jika pengoperasian secara bertahap ini kondusif.

Namun, dalam pengoperasian secara bertahap ini, PT KAI tetap menegaskan penumpang harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Sejumlah protokol kesehatan itu di antaranya wajib memakai masker, memakai pelindung wajah (face shield) dan menjaga jarak serta disarankan memakai baju lengan panjang.

Baca juga : Ini Dia 15 Kabupaten Dan Kota Di Jabar, Boleh Terapkan AKB Mulai 1 Juni

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 Tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, penumpang juga wajib mengantongi hasil tes cepat (rapid test) atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Selain itu, Zulfikri menjelaskan, untuk penyelenggara sarana prasarana harus mensosialisasikan penggunaan face shield KA antarkota dan harus disediakan operator. "Terus juga menyediakan counter penjualan masker. Di stasiun-stasiun harus ada penjual masker dengan harga terjangkau," jelasnya.

Operator, kata Zulfikri, seharusnya menyediakan sistem nomor antrean dan ruang isolasi apabila ada calon penumpang yang terindikasi tidak sehat atau mengalami gejala serta adanya petugas medis yang mengecek suhu tubuh setiap tiga jam. 

Baca juga : KAI Perpanjang Pengoperasian Kereta Luar Biasa Hingga 7 Juni

"Memisahkan penumpang yang berisiko di atas 50 tahun saat melakukan pemesanan posisi tempat duduk akan dikelompokkan untuk usia di atas 50 tahun agar petugas operator tidak terpapar juga, dilengkapi baik di stasiun dan dilengkapi SOP penanganan darurat yang juga perlu dipahami,” jelasnya.

Untuk KRL penambahan kapasitas dilakukan bertahap dari maksimal 35 persen menjadi 45 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. "Untuk penumpang, selain pakai masker dan hand sanitizer, juga tidak berbicara di KA karena ini melalui droplet mulut," tuturnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.