Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Begini Aturan New Normal di Pusat Perbelanjaan dan Pasar Tradisional

Rabu, 10 Juni 2020 06:16 WIB
Agus Suparmanto (Foto: Twitter @A_Suparmanto)
Agus Suparmanto (Foto: Twitter @A_Suparmanto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan panduan menyambut era the new normal di sektor perdagangan, terutama untuk pasar tradisional dan pusat perbelanjaan atau mall. Skema atau panduan tersebut disiapkan agar sektor perdagangan bisa kembali bangkit di tengah pandemi Covid-19.

"Dalam upaya mendorong sektor ekonomi untuk tidak semakin terpuruk, sudah saatnya sendi-sendi perekonomian kembali berjalan. Namun demikian, seperti yang ditegaskan Presiden Jokowi, keselamatan dan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.  

Ada pun bentuk dari skema new normal tersebut ialah exit strategy Covid-19 yang berisikan 5 fase pembukaan sarana-sarana perdagangan mulai dari pusat-pusat perbelanjaan seperti mall, pasar tradisional, toko swalayan, toko alat kesehatan, sarana hiburan, dan pariwisata. Di pasar tradisional, pengunjung wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas. Selanjutnya, pedagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter. 

Baca juga : Sambut New Normal, Prodia Pastikan Keamanan Pelanggan dan Karyawan

Kemudian, sebelum pasar dibuka dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar, dan organ pendukung di bawah 37,3 derajat celcius. Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu, dan sesak napas dilarang masuk ke dalam pasar.

Pengelola juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, bilik sanitizer, sabun, dan hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali. Menjaga kebersihan lokasi penjualan termasuk lapak, los dan kios sebelum dan sesudah kegiatan dagang berjalan.

Sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai, selokan dan tempat makan juga harus selalu dibersihkan. Pengelola juga harus menerapkan pengaturan sirkulasi dan batas waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimum 30 persen saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar.

Baca juga : The New Normal, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman

Kemudian, mengoptimalkan ruang terbuka outdoor seperti tempat parkir untuk berjualan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter. Dalam area pasar, pengunjung diharuskan berhenti di garis antre, juga menggunakan sarung tangan, membawa tas belanja sendiri, serta mengutamakan transaksi dengan nontunai.  Jika terdapat masjid atau mushala, wajib dibuat tanda batas jaga jarak. 

Untuk mall maupun pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker. Pengelola mall menyediakan hand sanitizer, lalu menyiapkan batas garis antrean. Sebelum masuk mall, pengunjung dicek suhu tubuh. Juga memberi jarak antarkendaraan, terutama roda dua di area parker, dan wajib menyediakan area cuci tangan di area parkir.  

Selanjutnya, petugas mall juga wajib untuk mengingatkan pengunjung menjaga jarak saat menggunakan eskalator. Jika ingin mengambil uang di mesin ATM, diharuskan menggunakan sarung tangan plastik. Ketika berada di dalam toko, untuk transaksi diutamakan menggunakan pembayaran digital dan menjaga jarak antrean. 

Baca juga : Kebijakan The New Normal Dongkrak Kesejahteraan Petani Kembali

Berbagai fasilitas umum di area mall seperti masjid dan toilet, harus dibersihkan secara rutin dan diberi tanda jaga jarak. Pengelola mall wajib melakukan penyemprotan disinfektan sebelum jam operasional dan selama operasional melakukan pembersihan rutin pada area yang sering terkena sentuhan. Tak kalah penting, wajib menjaga jarak duduk di area ruang tunggu. 

Agus menjelaskan, dalam pembukaan mall juga bergantung pada ketentuan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda). Kemendag pun terus berkoordinasi dengan Pemda yang akan membuka kembali mall-mall di wilayah masing-masing. "Jadi, kami terus komunikasikan. Mereka juga minta bagaimana protokol yang tepat. Ini dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB. Dan ini sinergi, serta keluarnya nanti 1 pintu," tegas dia. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.