Dark/Light Mode

Semoga Implementasinya Nggak Molor Terus

KS Masih Berharap PGN Bisa Turunkan Harga Gas

Selasa, 16 Juni 2020 08:27 WIB
Semoga Implementasinya Nggak Molor Terus KS Masih Berharap PGN Bisa Turunkan Harga Gas

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memangkas harga gas untuk industri menjadi 6 dolar Amerika Serikat (AS) per MMBTU (Millions British Thermal Units).

Hal itu seiring diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, di mana industri baja termasuk salah satu industri yang mendapatkan penyesuaian harga gas tersebut.

Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim menyambut baik kebijakan tersebut. Sebab, implementasi Permen tersebut secara menyeluruh sangat dibutuhkan industri baja Nasional.

“Hal ini sangat dibutuhkan dan memiliki peran yang penting bagi industri baja, karena secara signifikan dapat menekan biaya produksi,” ujarnya melalui video conference di Jakarta, kemarin.

Maklum, sambung dia, pandemi Covid-19 sangat berdampak pada kegiatan operasional dan produksi di sektor besi dan baja. Menurutnya, pelemahan makro ekonomi yang meluas akibat pandemi Covid-19 telah menurunkan permintaan baja hingga 60 persen, serta membuat kegiatan industri dan operasional perusahaan-perusahaan di industri baja menjadi terganggu dan menga lami penurunan yang signifikan.

Baca juga : Yayasan Lentera Sesalkan Aturan Harga Rokok Murah

“Rata-rata utilisasi industri besi dan baja nasional hanya mencapai 43 persen. Bahkan beberapa produsen telah menutup produksinya karena rendahnya utilisasi hingga mencapai 20 persen. Dan berpotensi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” beber Silmy.

Sehingga diyakininya, penurunan harga energi seperti gas yang merupakan salah satu komponen biaya terbesar, akan mampu memberikan dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan industri baja nasional. Khususnya dalam situasi bisnis saat ini yang sangat memprihatinkan akibat Covid-19.

Karenanya, imbuh Silmy, perseroan saat ini tengah menunggu langkah-langkah dari PT PGN yang akan menurunkan harga gas ke level 6 dolar AS per MMBTU.

Ia berharap, kebijakan tersebut bisa segera direalisasi. “Semoga gas 6 dolar AS per MMBTU ini, bisa segera terlaksana bagi industri baja. Dengan begitu, industri baja bisa meningkatkan daya saing, efisiensi dan produktivitas,” tuturnya.

Meski masih menunggu realisasi dari kebijakan tersebut, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang sudah berniat untuk menurunkan harga gas industri.

Baca juga : Ke Pemerintah, Pak JK Kasih Wejangan Keras

“Saya apresiasi Menteri ESDM Arifin Tasrif yang luar biasa menetapkan kebijakan gas 6 dolar AS, dan memastikan itu bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Menanggapi ini, Direktur Utama PGN Suko Hartono menga takan, pihaknya belum bisa memberikan relaksasi penyesuaian tagihan gas sesuai dengan pemakaian aktual, atau jika penggunaan gas di bawah kontrak Take Or Pay (TOP) bagi pelanggan industri, terutama di sektor baja.

“Sepertinya agak sulit diterapkan karena kami di hulu masih akan terkena TOP. Jadi sebenarnya ini risiko, marilah sama-sama ditanggung bersama. Kami sampaikan ke pelanggan dan itu jadi beban bersama agar fair,” ucapnya.

Suko menjelaskan, penerapan relaksasi tersebut cukup sulit lantaran PGN pun membeli gas bumi dengan kontraktor di hulu menggunakan mekanisme kontrak TOP. Artinya, jika PGN tidak menyerap gas sesuai ketentuan kontrak, maka PGN pun harus membayar sesuai volume yang disetujui dalam kontrak tersebut.

Sayangnya, kontraktor di hulu saat ini belum mengkategorikan pandemi Covid-19 sebagai sebuah situasi yang force majeure. Sehingga masih memberlakukan tagihan sesuai kontrak yang tertuang.

Baca juga : Harun Masih Bisa Shopping

Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mempertimbangkan pemberian relaksasi. Untuk itu, dia meminta pada Kementerian ESDM agar menjembatani hal tersebut.

“Kami harap akan dapat memberikan perhitungan aktual yang diperhitungkan sesuai kondisi di lapangan,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Niaga Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Bukhori Muslim mengaku, implementasi harga gas murah untuk industri tertentu bakalan mundur dari waktunya.

Menurut dia, semestinya kebijakan tersebut berlaku sejak disahkannya Permen tersebut atau sejak 13 April 2020.

“Memang masih ada kendala, tidak mudah untuk merealisasikannya. Tapi, diharapkan Juni ini sudah implementasi. Satu bulan ini bisa di-push (dorong), meski kenyataannya mungkin molor ya,” tandasnya. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.